Ketika Hukum Tajam ke Bawah: Toko UMKM Tumbang, Ibu Muda Menangis di Ujung Perjuangan

Kamis, 8 Mei 2025 11:50:13

Pendidikan

“Laptop Rp9,9 Triliun: Bayang-Bayang Skandal di Balik Digitalisasi Sekolah Era Nadiem Makarim”

Proyek pengadaan 1,1 juta laptop di masa pandemi Covid-19 kini menyeret mantan Mendikbud Ristek Nadiem…

Oleh Redaksi haluanberitarakyat.com | Mohamad Rohman

Banjar – Dengan suara yang bergetar dan mata yang tampak sembab, Ani membuka isi hatinya kepada publik:

“Per tanggal 1 Mei 2025, Mama Khas Banjar resmi ditutup. Kami menyerah. Kami hancur. Secara mental, secara finansial. Dan yang paling menyesakkan, suami saya, tulang punggung usaha ini, kini ditahan.”

Suara seorang ibu muda pecah di jagat maya. Bukan karena viralnya prestasi, tapi karena pilu yang tak tertahan. Ani, istri Firlino Rahim—pemilik usaha oleh-oleh Mama Khas Banjar—merekam pernyataan terakhirnya untuk publik: sebuah video perpisahan yang lebih menyerupai jeritan hati. Toko yang bertahun-tahun dibangun dari nol resmi ditutup. Suaminya ditahan. Mentalnya runtuh. Anaknya masih balita.

“Kami menyerah. Kami hancur. Secara mental, secara finansial. Dan yang paling menyesakkan, suami saya, tulang punggung usaha ini, kini ditahan,” ucap Ani dengan suara parau.

Toko Mama Khas Banjar, yang dikenal luas di Kalimantan Selatan dengan produk olahan laut dan sirup khas Banjar, tak sanggup lagi bertahan di tengah badai hukum. Masalah bermula dari laporan konsumen tentang produk yang tak mencantumkan label kedaluwarsa—sebuah kekeliruan administratif yang berujung penahanan, penyitaan 35 produk, dan runtuhnya satu unit ekonomi rakyat.

Dari Pelaku Usaha ke Tersangka: Ketika Negara Memilih Menghukum, Bukan Membina

Firlino Rahim kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarbaru, didakwa melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ironisnya, belum ada putusan hukum tetap (inkracht), namun penahanan sudah dijalankan. Sementara istri dan anaknya menanggung beban psikologis dan ekonomi yang menghimpit.

“Kalau ada kesalahan, langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pelaku UMKM?” tanya Ani dalam video yang kini menyebar luas.

Di tengah kampanye pemerintah soal #BanggaBuatanIndonesia dan gerakan bela UMKM, kisah ini menyayat nurani: kesalahan prosedural yang seharusnya ditangani dengan pembinaan justru disikapi dengan pendekatan represif.

Bukan Kasus Pertama

Kasus Firlino bukan yang pertama. Banyak pelaku usaha mikro tersandung masalah sejenis—mulai dari label, takaran, izin edar, hingga komposisi. Sayangnya, literasi hukum yang terbatas dan pendekatan hukum yang kaku membuat pelaku UMKM rentan dikriminalisasi.

“Sosialisasi dan pembinaan harusnya menjadi garda terdepan, bukan penjara,” tegas pakar hukum ekonomi yang enggan di sebut namanya.

Anak 3 Tahun, Usaha Ambruk, Suami Ditahan: Beban Ibu yang Tak Tampak di Data Statistik

Ani bukan hanya kehilangan toko, tapi kehilangan rasa aman. Ia kini menjadi ibu tunggal sementara, sekaligus menghadapi tekanan sosial sebagai keluarga “tersangka”. Dalam situasi seperti itu, tak ada perlindungan hukum, tak ada jaring pengaman sosial. Yang ada hanya air mata.

“Saya takut. Anak saya masih 3 tahun. Saya tidak kuat urus usaha ini sendirian,” kata Ani lirih.

Catatan Redaksi: Saat UMKM Dipuja di Pidato, Tapi Dilecehkan dalam Praktik

Kisah Mama Khas Banjar adalah teguran keras bagi sistem hukum kita. Di saat negara sibuk memuji kontribusi UMKM pada PDB nasional, mengapa pelaku usaha kecil dibiarkan tumbang karena pasal-pasal yang tak pernah mereka pahami?

Kriminalisasi UMKM bukan hanya soal satu toko yang tutup. Ini tentang rasa keadilan yang robek. Tentang negara yang alpa melihat konteks sosial dan ekonomi dalam menerapkan hukum. Jika kesalahan teknis lebih cepat menjebloskan ke penjara ketimbang dibina, maka siapa lagi yang berani membuka usaha?

Penutupan toko ini bukan akhir dari kisah satu keluarga. Ini bisa jadi awal dari gelombang keresahan yang lebih luas, jika negara tak segera memperbaiki cara pandangnya terhadap pelaku usaha mikro.

Infografis Pendukung (konsep visual)

Saya sarankan infografis dengan elemen berikut:

  1. Judul: “Ketika Label Jadi Jerat: Nasib UMKM Mama Khas Banjar”

  2. Bagan Kronologis:

    • Berdiri 2018

    • Produksi rumahan – produk makanan khas Banjar

    • Pemeriksaan Polda – April 2025

    • Penyitaan 35 produk

    • Penahanan Pemilik – 30 April 2025

    • Penutupan toko – 1 Mei 2025

  3. Fakta Hukum:

    • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    • Pelanggaran administratif (Pasal 62)

    • Ancaman pidana hingga 5 tahun

  4. Data Konteks:

    • 80% UMKM belum paham regulasi label pangan (sumber: Kemenkop UKM 2024)

    • < 10% pelanggaran UMKM berujung pembina                                                                                                                                                               sumber berita dan Foto: Instagram @mamakhasbanjar

banner-website

Viral

Populer