Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Haluanberitarakyat.com. Manokwari, 6 Agustus 2025 – Bau keserakahan kembali tercium di aliran Sungai Wariori, Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat. Dalam operasi senyap, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal yang selama dua bulan terakhir merusak bentang alam dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Dari dua titik tambang liar yang berlokasi di Kali Stop dan Kali Bunda Ros, polisi menangkap dua pelaku utama: Muhammad Nurdin dan Akram. Namun ini baru permukaan. Dua aktor lainnya yang diduga sebagai penyokong dana dan jaringan distribusi, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada, kini masuk dalam daftar buronan (DPO).
“Tambang ini berjalan tanpa izin, tanpa kontrol keselamatan, dan tanpa kepedulian terhadap lingkungan. Semua murni demi keuntungan pribadi,” ungkap Dirreskrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho dalam konferensi pers pada Selasa (5/8).
Saat penggerebekan, tim penyidik menemukan delapan ekskavator, satu unit Caterpillar, 250 gram emas, peralatan pengolahan, ratusan sertifikat logam mulia, hingga catatan transaksi dan alat komunikasi. Semua bukti itu memperlihatkan betapa sistematis dan terstrukturnya jaringan tambang ilegal ini.
Bukan hanya pencurian sumber daya alam, tapi juga dugaan penadahan hasil tambang ilegal, yang dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi akan menggandeng ahli pertambangan, ahli pidana, dan laboratorium forensik untuk mendalami sejauh mana kerusakan lingkungan yang telah terjadi dan siapa aktor intelektual di balik operasi tambang ini.
“Kami sedang memetakan titik koordinat tambang dan menilai dampak lingkungan secara menyeluruh,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
Benny juga menegaskan, polisi tidak akan mentolerir tambang ilegal dalam bentuk apa pun. “Kami akan usut tuntas hingga ke akarnya. Tidak ada kompromi untuk perusak alam Papua Barat.”
Dalam penutupnya, Benny mengimbau masyarakat untuk menjauh dari aktivitas tambang ilegal dan justru menjadi mitra strategis kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan dan sungai Papua Barat yang kian terancam.
“Laporkan jika menemukan praktik ilegal lainnya. Kita semua bertanggung jawab menjaga tanah Papua tetap lestari untuk anak cucu,” katanya.
FAKTA KASUS:
Lokasi Tambang: Kali Stop & Kali Bunda Ros, Distrik Masni
Barang Bukti: 8 ekskavator, 1 Caterpillar, 250 gr emas, alat pengolahan, 100+ sertifikat logam mulia
Tersangka Ditangkap: Muhammad Nurdin & Akram
DPO: Edy Siswanto & Masming Supurada
Ancaman Hukuman: UU Minerba & UU Perusakan Hutan, pidana hingga 15 tahun, denda Rp100 miliar {RED}