Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
JAKARTA, 18 Mei 2025 —Haluanberitarakyat.com | Mohamad Rohman
Dalam upaya memperkuat rasa aman dan memberantas praktik premanisme di tengah masyarakat, Divisi Humas Polri kembali mengingatkan publik untuk tak ragu melapor jika menemukan aksi kejahatan jalanan yang meresahkan. Melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa serta WhatsApp pengaduan resmi di 0896-8233-3678, masyarakat kini dimudahkan untuk bersuara tanpa takut identitasnya terungkap.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pelaporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat. Premanisme, menurutnya, bukan sekadar gangguan ringan, tetapi tindak kejahatan nyata yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis, maupun WhatsApp Humas Polri. Semua pengaduan dilayani 24 jam, dan identitas pelapor dijamin aman,” tegas Irjen Pol. Sandi, Sabtu (17/5/2025).
Polri menyebut aksi premanisme tak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tapi juga berdampak luas terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik. Karena itu, operasi pemberantasan premanisme tak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan TNI, Satpol PP, dan unsur pemda dalam operasi terpadu.
“Sinergi lintas sektor adalah kunci. Stabilitas keamanan adalah pondasi penting agar masyarakat merasa terlindungi, dan investor pun merasa aman,” lanjutnya.
Sepanjang tahun berjalan, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh satuan kewilayahan di seluruh Indonesia. Tak hanya menangkap pelaku, Polri juga terus mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Komitmen Bapak Kapolri sangat jelas: tidak ada tempat bagi aksi premanisme di negara hukum ini. Polri akan terus hadir untuk melindungi setiap warga negara,” tegas Sandi.
Polri mengajak seluruh masyarakat agar tidak tunduk atau takut terhadap praktik intimidasi, pemalakan, atau ancaman yang dilakukan oknum preman. Diam bukan pilihan. Melapor adalah bagian dari keberanian warga negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Saluran Pengaduan Resmi Aksi Premanisme
📞 Call Center Polri 110 (Gratis, 24 Jam)
📱 *WhatsApp Divisi Humas Polri: 0896-8233-3678 (24 Jam)
📍 Datangi kantor polisi terdekat
“Negara tak boleh kalah oleh preman. Hukum harus jadi panglima, dan rakyat tak boleh merasa sendiri.”