Judi Online Dicuci, Negara Dirugikan: Bareskrim Sita Aset Rp530 Miliar dari Perusahaan Cangkang

Kamis, 8 Mei 2025 10:47:28

Pendidikan

Pihak Sekolah Dukung Kebijakan Pemprov Jabar, Murid Kecewa Study Tour yang Dinanti-Nanti Dibatalkan

haluanberitarakyat.com Bekasi, 28 April 2025 – Viralnya video protes orang tua murid terkait pengembalian uang…

Bareskrim Polri menampilkan uang yang disita dalam perkara TPPU judi online, Rabu (7/5/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)

Oleh: Mohamad Rohman | Haluanberitarakyat.com

JAKARTA – Gelombang pemberantasan judi online kembali mengguncang, kali ini dengan temuan fantastis: lebih dari Rp530 miliar disita dari tangan dua pengendali perusahaan cangkang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menangkap dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait praktik judi daring, Selasa malam (6/5/2025).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkap bahwa kedua tersangka adalah OHW (Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi) dan H (Direktur perusahaan yang sama). Kedua figur ini diduga kuat membangun dan mengelola perusahaan teknologi sebagai kedok (perusahaan cangkang) untuk menyamarkan aliran dana hasil judi online.

“Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330,” tegas Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Modus: Teknologi Jadi Tameng Pencucian

Menurut penyidik, perusahaan yang dikelola para tersangka bergerak dalam bidang teknologi informasi. Namun, di balik façade legal tersebut, PT A2Z diduga menjalankan aktivitas pencucian uang secara sistematis, mengaburkan asal usul dana yang berasal dari aktivitas judi online lintas platform.

Penyidikan dilakukan atas dasar hasil koordinasi lintas unit dan analisis mendalam terhadap aliran transaksi elektronik. Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan siber yang menyamarkan kejahatan ekonomi melalui kanal digital.
Pentingnya Literasi Digital & Deteksi Dini

Kejahatan TPPU berbasis judi online tak hanya merugikan negara, tetapi juga menyusup ke ruang digital masyarakat, menyasar pengguna awam dengan iming-iming cuan cepat. Literasi digital dan peringatan terhadap situs ilegal harus ditingkatkan, terutama oleh lembaga pendidikan, tokoh agama, dan media sosial.

“Judi online tak sekadar pelanggaran hukum—ia menggerogoti moral, merusak ekonomi rumah tangga, dan memupuk kejahatan keuangan yang lebih besar,” ujar pakar siber dari UI, Dr. Budi Prasetyo.

Seruan untuk Reformasi & Transparansi

Penangkapan ini mempertegas perlunya reformasi pengawasan transaksi digital, terutama pada perusahaan berbasis teknologi yang dapat disalahgunakan sebagai tameng aktivitas ilegal. Keterlibatan OJK, PPATK, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan menjadi mutlak.

Pakar TPPU dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menilai bahwa peran teknologi dalam kejahatan ekonomi tidak akan berhenti jika penegakan hukum tidak dibarengi transparansi publik dan edukasi digital secara massif.
Infografis Singkat (Opsional untuk Cetak/Daring)

Judul: TPPU Judi Online: Rp530 Miliar Dicuci Lewat Perusahaan Cangkang

Tersangka: OHW (Komisaris), H (Direktur)

Perusahaan: PT A2Z Solusiindo Teknologi

Modus: Perusahaan teknologi dijadikan kedok

Total Sitaan: Rp530.048.846.330

Tanggal Penangkapan: 6 Mei 2025

Barang Bukti: Uang tunai, aset elektronik, rekening bank

banner-website