Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Kabupaten Bekasi, Haluanberitarakyat.com –Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. DR. Otto Hasibuan S.H,.MM, melantik pengurus Peradi periode 2023-2028, pada Rabu (27/09/23).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Bupati Bekasi, Kapolres, Tokoh masyarakat , Kejari dan unsur lainnya.
Ada tiga Pelantikan secara langsung yang di lantik oleh Prof. DR. Otto Hasibuan S.H,.MM. di Ballroom Sahid Jaya Hotel, Lippo Cikarang yaitu melantik Ibrahim Aziz S.H sebagai Ketua DPC Peradi Cikarang. Young Lawyers Committee Cikarang dan Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Cikarang periode 2023-2028.
Sambutan dari ketua umum Otto Hasibuan, berharap kepada Pengurus DPC Peradi Cikarang yang baru dilantik ke depan senantiasa menjaga sportifitas dalam melaksanakan kerja advokat.
“Hal yang tidak kalah penting, Pengurus dan anggota yang tergabung dengan Peradi Cikarang ini bisa menjaga marwah organisasi PERADI yang sekarang sudah mendapatkan legalisasi dari Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi) Prof. DR. Otto Hasibuan S.H,.MM, juga mengatakan, yang pertama dirinya ucapkan selamat kepada Ketua DPC Peradi Cikarang Ibrahim Aziz S.H, Young Lawyers Committee berserta Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Cikarang hari ini telah dilantik.
“Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cikarang, agar terus membantu rakyat yang tidak mampu untuk bantuan hukum dan mewujudkan sebagai wadah tunggal organisasi advokat,” jelas. Ketua Umum Peradi Prof Dr. Otto Hasibuan SH. MM, didampingi oleh Ketua DPC Peradi Cikarang Ibrahim Aziz. SH yang anggota nya kurang lebih 200 orang.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 di sana disebutkan bahwa organisasi advokat di Indonesia ini ada satu, yaitu sekarang ini ada Peradi, Undang-undang mengatakan Satu-satunya.
“Jadi harus ada salah satu yang bisa di harapkan, kemudian didirikan yang dinamakan Peradi,” terangnya.
Ia juga mengatakan, Jadi menurut prinsipnya bahwa undang-undang advokat juga berdasarkan keputusan institusi, organisasi menjelaskan.
“Advokat itu hanya boleh ada satu yang mempunyai hak untuk melaksanakan segala kewajiban terkait tentang advokat,” ungkapnya
supaya bisa membedakan apakah boleh sepuluh tri reshuffle atau, dua puluh , tetapi mereka menganut prinsip kebebasan berserikat, karena memang mereka berhak berserikat, membawa organisasi, tapi organisasi diluar Peradi itu tidak memiliki kewenangan yang di amanah kan dalam undang-undang advokat itu, antara lain delapan yang saya cerita itu, pengangkatan advokat, melaksanakan ujian, melakukan pendidikan, membutuhkan komite pengawasan, dewan kehormatan.
“Nah ini semua nya adalah kewenangan daripada Peradi berdasarkan undang-undang advokat keputusan makamah institusi. Delapan kewenangan tersebut sebagaimana tercermin dalam logo Peradi,” pungkasnya .(Tuti.S).