Tragedi Pejompongan: Divpropam Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Etik dalam Kasus Maut Ojol

Senin, 1 September 2025 01:41:58

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Haluanberitarakyat.com – Jakarta. Luka itu masih membekas di jalanan Pejompongan, Jakarta Pusat. 28 Agustus 2025, sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (23), di tengah ricuh aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI. Rekaman video warga yang merekam detik-detik kejadian viral di media sosial, memicu gelombang kritik terhadap aparat.

Hari ini, Senin, 1 September 2025, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan sementara. Dalam konferensi pers di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Kepala Biro Pengawasan Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, mengungkap bahwa tujuh personel Brimob dinyatakan melanggar kode etik.

Dua Sopir, Lima Penumpang

Menurut Agus, klasifikasi pelanggaran dibagi menjadi dua kategori: pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

  • Pelanggaran Berat (2 personel):

    • Kompol K (pengemudi rantis)

    • Bripka R (pendamping kursi depan)

“Mereka berperan langsung dalam insiden tersebut,” ujar Brigjen Pol. Agus Wijayanto, tegas.

  • Pelanggaran Sedang (5 personel):

    • Briptu D

    • Aipda M

    • Bripda M

    • Bharaka Y

    • Bharaka J

Kelima personel ini, kata Agus, memang tidak mengendalikan kendaraan. Namun, “mereka tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.”

Ujian Transparansi Polri

Agus memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia menegaskan, sidang kode etik akan digelar pekan ini:

  • 2 September 2025 → Pemeriksaan lanjutan seluruh personel

  • 3 September 2025 → Sidang kode etik untuk pelanggaran berat

  • 4 September 2025 → Sidang kode etik untuk pelanggaran sedang

“Tidak ada yang ditutupi. Kami membuka ruang pengawasan bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin transparansi,” kata Agus.

Luka Publik yang Belum Sembuh

Di luar gedung Propam, pertanyaan publik tetap menggantung: bagaimana mungkin rantis seberat itu bisa melindas warga sipil di tengah kerumunan? Apakah standar prosedur pengendalian massa dijalankan dengan benar?

Kematian Affan Kurniawan bukan sekadar angka. Ia adalah simbol rapuhnya garis tipis antara pengamanan dan pelanggaran hak sipil. Polri berjanji menegakkan keadilan, tetapi publik menunggu lebih dari sekadar hukuman administratif. Kebenaran yang utuh adalah yang ditagih.

Kini, semua mata tertuju pada sidang etik yang akan digelar. Pertaruhannya bukan hanya nasib tujuh personel Brimob, tapi juga integritas Polri di mata rakyat.

 Infografis Kronologi Tragedi Pejompongan

1. Kronologi Kejadian – 28 Agustus 2025

  • 15.00 WIB – Aksi unjuk rasa mahasiswa & buruh di sekitar Gedung DPR RI

  • 17.30 WIB – Massa ricuh, aparat Brimob kerahkan rantis

  • 18.00 WIB – Rantis Brimob melaju ke arah Pejompongan

  • 18.05 WIB – Rantis melindas Affan Kurniawan (23), pengemudi ojol

  • 18.10 WIB – Korban meninggal di lokasi, video viral

2. Personel yang Terlibat (7 Orang)

  • Pelanggaran Berat: Kompol K (sopir), Bripka R (pendamping depan)

  • Pelanggaran Sedang: Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, Bharaka J

3. Klasifikasi Pelanggaran

  • Berat: Peran langsung, ancaman sanksi berat hingga pemecatan

  • Sedang: Penumpang, wajib taati SOP, sanksi administratif/jabatan

4. Penegakan Hukum

  • 2 Sept 2025 – Pemeriksaan lanjutan

  • 3 Sept 2025 – Sidang etik pelanggaran berat

  • 4 Sept 2025 – Sidang etik pelanggaran sedang

5. Komitmen Transparansi

Polri membuka akses pengawasan bagi Kompolnas & Komnas HAM.

Janji: proses profesional, transparan, tanpa ditutupi. {RED}

 

banner-website

Viral

Populer