Sabu di Kaki Gunung: Satresnarkoba Magelang Ringkus 7 Tersangka, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Senin, 1 September 2025 01:29:25

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Haluanberitarakyat.com – Magelang. Dari balik tenangnya lereng gunung, bisnis haram terus mencari celah. Dalam dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang membongkar empat kasus peredaran sabu dan ekstasi. Hasilnya: tujuh tersangka diciduk, termasuk residivis, serta barang bukti lebih dari 324 gram sabu dan 22 butir pil ekstasi diamankan.

“Ini hasil kerja keras anggota dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Magelang dan sekitarnya,” kata Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, saat jumpa pers di Mapolresta Magelang, Jumat (29/8/2025).

Jejak dari Banyumas ke Pekalongan

Kasus pertama, 22 Juli lalu, terjadi di kawasan Secang. Polisi menangkap RT (39), residivis narkoba asal Banyumas, bersama PAM (26), seorang sopir. Dari keduanya, disita 132,43 gram sabu yang hendak digeser ke Kebumen atas perintah jaringan bernama LEV.

Kasus kedua, lebih besar. Di Candimulyo, polisi mengamankan HIF alias C (22), SEN (22), dan GAN (44). Mereka membawa 138,09 gram sabu dan 22 butir ekstasi. Ketiganya hanyalah kurir, diperintah mengirim sabu dari Salatiga ke Pekalongan dengan bayaran Rp5 juta sekali jalan.

Kasus ketiga, di Mertoyudan, polisi menangkap FYW (37). Barang bukti: 19,46 gram sabu siap edar. Sedangkan kasus keempat di Salam, petugas menyita 33,94 gram sabu dalam 47 paket kecil dari tangan JS alias K (26). Ia dilengkapi timbangan digital—indikasi kuat bahwa perannya bukan sekadar kurir, melainkan pengedar lokal untuk jaringan bernama Pakde.

Modus Lama, Jaringan Baru

Meski pelaku berganti, modus tetap sama: sistem tempel. Kurir mengambil barang di satu titik, lalu menaruhnya di lokasi lain. Transaksi berlangsung tanpa tatap muka, tetapi uang mengalir. Para kurir mendapat upah jutaan rupiah, sebagian bahkan menggunakan sabu gratis sebagai “bonus”.

“Cara ini membuat jaringan sulit terputus, karena satu kurir tertangkap bisa segera diganti kurir baru,” jelas Tri Widaryanto.

Ancaman Hukuman Berat

Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

AKP Tri menegaskan, Polresta Magelang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Kami akan terus gencar melakukan pengungkapan kasus untuk menjaga generasi muda Magelang agar tidak terjerat narkoba,” ucapnya tegas.

Magelang, Pasar yang Menggiurkan

Pengungkapan ini membuka mata bahwa Magelang—dengan posisinya sebagai simpul perlintasan antara Jawa Tengah bagian selatan dan utara—bukan sekadar daerah transit wisata. Kota ini juga rawan dijadikan jalur distribusi narkotika. Dari jalan desa hingga terminal bus, dari rumah kontrakan hingga hotel murah, celah peredaran selalu ada.

Pertanyaannya kini: seberapa kuat aparat bisa menutup celah itu, sementara jaringan narkotika terus beradaptasi dengan cara baru {RED}

banner-website

Viral

Populer