Presiden Turun ke Jalan: Saat Negara Mendengar Suara Buruh

Rabu, 30 April 2025 11:10:02

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Oleh: Mohamad Rohman | haluanberitarakyat.com

JAKARTA, 30 aPRIL 2025 – Negara yang kuat dibangun di atas fondasi keadilan sosial. Tapi bagaimana jika keadilan itu digerus sistem kerja yang merugikan buruh demi efisiensi pengusaha? Di Hari Buruh Internasional 2025, ribuan buruh bersatu menuntut satu hal yang sudah lama mereka perjuangkan: penghapusan sistem outsourcing. Sebuah tuntutan yang menyuarakan bukan hanya kesejahteraan, tapi juga martabat.

 “Kami Bukan Mesin Pakai Buang” – Teriakan Buruh di Tengah Jeritan Outsourcing

Pagi yang mendung di Lapangan Monas, Kamis 1 Mei 2025, dibelah suara lantang ribuan buruh dari seluruh penjuru Jabodetabek. Di antara spanduk dan bendera serikat, satu kalimat mendominasi langit Jakarta: “Hapus Outsourcing, Tegakkan Keadilan Pekerja!”.

Salah satu suara itu adalah milik Sri Wahyuni (36), pekerja kontrak di sektor logistik selama 11 tahun. “Setiap kali kontrak habis, kami tak tahu apakah masih bekerja besok. Gaji minim, tanpa jaminan kesehatan dan masa depan,” ujarnya kepada Kompas.com (30/04/2025).

Outsourcing atau tenaga kerja alih daya, selama ini menjadi jurang ketimpangan dalam dunia kerja. Bagi buruh, sistem ini bukan hanya soal status, tapi juga perampasan hak dasar—dari upah layak, jaminan sosial, hingga kepastian kerja.

Keuntungan Bagi Pengusaha, Kerugian bagi Buruh

Secara ekonomi, outsourcing menjadi pilihan banyak pengusaha karena menekan biaya produksi. Mereka tak perlu membayar pesangon, cuti tahunan, atau tunjangan lain yang wajib bagi pekerja tetap.

Menurut laporan CNBC Indonesia (2/5/2024), sistem outsourcing menghemat rata-rata 20–30% pengeluaran perusahaan. Namun, penghematan itu datang dari pemangkasan hak-hak pekerja.

Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, dalam jumpa persnya (Antara, 24/4/2025), menyebut bahwa sistem ini telah menciptakan generasi buruh miskin struktural. “Outsourcing adalah bentuk modern perbudakan kerja. Kita dituntut loyal, tapi hak tak diberikan.”

UU Cipta Kerja: Regulasi yang Dipertanyakan

Sistem outsourcing mendapat dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal kontroversialnya adalah:

  • Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja, yang memperluas ruang lingkup outsourcing ke seluruh jenis pekerjaan, bukan hanya pekerjaan penunjang.

Padahal sebelumnya, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama. Hal inilah yang dianggap sebagai bentuk liberalisasi hubungan industrial.

Peran Pemerintah: Mendengarkan atau Menindas?

Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, untuk pertama kalinya kembali hadir dalam peringatan May Day setelah 60 tahun. “Buruh bukan musuh negara, mereka adalah pondasi pembangunan,” ujar Prabowo, dikutip dari Tempo.co (30/4/2025).

Namun, di balik pernyataan simbolis, buruh menanti langkah konkret. Pembentukan Satgas PHK yang juga menjadi salah satu tuntutan, dinilai sebagai upaya meredam gejolak, bukan menjawab substansi.

Menurut Riyadi, pakar hubungan industrial dari Universitas Indonesia, pemerintah perlu mengubah pendekatan. “Bukan hanya mediasi, tapi koreksi kebijakan. Reformulasi UU Cipta Kerja menjadi keharusan jika negara ingin menjaga stabilitas sosial,” tegasnya dalam wawancara dengan Harian Kompas (28/4/2025).

Infografis: Enam Tuntutan Buruh May Day 2025

  1. Penghapusan Sistem Outsourcing secara menyeluruh.
  2. Pembentukan Satgas PHK nasional dan daerah.
  3. Upah Layak dan Adil sesuai kebutuhan hidup layak.
  4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru.
  5. Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
  6. Pemberantasan Korupsi Tenaga Kerja melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

Penutup: Dari Jalan ke Istana—Apakah Suara Buruh Didengar?

May Day bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah panggung tuntutan dan pengingat bahwa di balik pertumbuhan ekonomi ada keringat yang tak selalu dihargai. Penghapusan outsourcing bukan sekadar permintaan, tapi refleksi atas hak dan martabat manusia.

Jika negara hadir dalam pidato dan panggung, maka kini saatnya negara juga hadir dalam kebijakan. Karena suara buruh bukan gangguan, melainkan alarm moral bagi keadilan sosial Indonesia.

Sumber: Tempo.co, Kompas.com, Antara, CNBC Indonesia, UU No. 6 Tahun 2023, Perppu No. 2 Tahun 2022, Wawancara dengan pakar UI

banner-website

Viral

Populer