Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
HaluanBeritaRakyat.com | Oleh: Mohamad Rohman
Serang – Sebuah pabrik pengoplosan beras di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang akhirnya terbongkar setelah lebih dari satu dekade beroperasi. Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi praktik perdagangan curang yang merugikan masyarakat sekaligus mengancam kesehatan konsumen.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memimpin langsung penggerebekan bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang. Dari lokasi, petugas menemukan 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram dan sekitar 10 ton beras lainnya siap edar. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan di wilayah mereka,” ujar Condro, Minggu (7/9/2025).
Tersangka berinisial SU (46), pemilik pabrik sekaligus penggilingan padi, ditangkap di lokasi. Modus yang digunakan tersangka cukup licik: beras sisa hajatan – sebagian dalam kondisi kotor atau berkutu – dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram. Beras tersebut kemudian dipilah, dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller, lalu dikemas ulang dengan merek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, beras oplosan tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp200 ribu per karung 25 kg, dengan keuntungan sekitar Rp98.200 per karung. “Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini lebih dari 10 tahun,” ungkap Andi.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman kesehatan. Beras yang tidak layak konsumsi bisa mengandung jamur atau mikroba berbahaya. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli beras dalam kemasan, memastikan kualitas dan sumber barang sebelum konsumsi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan kecurangan sangat penting untuk memberantas mafia pangan. Polres Serang memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan mengawal proses hukum terhadap pelaku.