Korupsi Minyak Raksasa: 9 Tersangka, 285 Triliun Rupiah Raib – Kejagung Bongkar Skandal Tata Kelola Energi Nasional

Sabtu, 12 Juli 2025 02:06:36

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Dari ekspor-impor fiktif hingga sewa terminal ilegal, Kejaksaan Agung mengungkap korupsi sistemik dalam tubuh Pertamina dan mitranya. Total kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Satu tersangka kunci, mantan petinggi Petral, buron di luar negeri.

Jakarta, 10 Juli 2025 – HaluanBeritaRakyat.com

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dan kontraktor kerja sama yang terjadi dalam rentang waktu 2018–2023. Dalam ekspose perkara yang disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan, terungkap bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian perekonomian nasional.

“Penyidik telah memeriksa 273 saksi dan menemukan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian nasional hingga Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun lebih),” tegas Direktur Penyidikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Kejagung, Jakarta.

Anatomi Skandal: Korupsi Berlapis dalam Sistem Energi Nasional

Dari hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan di hampir seluruh lini tata kelola energi, antara lain:

  • Ekspor dan Impor Minyak Mentah fiktif dan manipulatif

  • Impor BBM tanpa prosedur tender yang sah

  • Pengadaan sewa kapal dan terminal BBM dengan harga mark-up

  • Penjualan solar subsidi di bawah harga dasar ke swasta

  • Penyusunan kompensasi harga pertalite yang merugikan negara

Daftar Tersangka dan Peran Kunci Mereka:

  1. AN – Mantan VP Suplai & Distribusi Pertamina (2011–2015)

    Diduga menyewa terminal BBM secara melawan hukum, melakukan negosiasi harga yang merugikan negara, dan menyusun formula kompensasi pertalite secara manipulatif.

  2. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)

    Bersama AN menunjuk langsung mitra sewa terminal tanpa lelang.

  3. TN – VP Integrated Supply Chain (2017–2018)

    Menyetujui pengadaan minyak dari perusahaan yang tidak memenuhi syarat lelang.

  4. DS – VP Crude and Product Trading ISC (2019–2020)

    Bersama dua tersangka lainnya mengekspor minyak bagian negara yang masih bisa diserap dalam negeri, lalu mengimpor minyak serupa dengan harga lebih tinggi.

  5. AS – Direktur Gas dan Petrochemical Pertamina International Shipping

    Memark-up sewa kapal hingga 13% dan mengarahkan pemenang tender secara ilegal.

  6. HWI – Mantan pejabat Supply Chain Integrity (2018–2020)

    Melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading tanpa legalitas.

  7. MH – Business Development Manager Trafigura Asia (2019–2021)

    Ikut serta dalam konspirasi pengadaan BBM secara ilegal.

  8. IP – Business Dev Manager Mahameru Kencana Abadi

    Terlibat dalam manipulasi harga pengangkutan minyak dan mark-up sewa kapal.

  9. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

    Diduga sebagai aktor utama di balik hilangnya aset terminal BBM dari Pertamina serta penetapan harga sewa tinggi.

Skandal OTM: Aset Negara “Dihilangkan” Senilai Rp2,9 Triliun

Khusus dalam kasus sewa terminal BBM Merak (PT OTM), disebutkan dalam konferensi pers bahwa selama kontrak 10 tahun, seharusnya aset terminal berpindah ke PT Pertamina Patra Niaga. Namun, klausul tersebut sengaja dihapus, menyebabkan negara kehilangan aset senilai Rp2,9 triliun. Kajian dari Universitas Indonesia juga menyatakan seharusnya aset itu otomatis menjadi milik negara.

Tersangka Kunci Diduga di Luar Negeri

Salah satu tokoh sentral, MRC (Muhammad Rizal Khalid), yang disebut sebagai eks pejabat Petral dan pemilik manfaat dari OTM, tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan penyidik. Kejagung telah melakukan langkah koordinatif dengan otoritas luar negeri, khususnya Singapura, untuk menelusuri keberadaan MRC dan kemungkinan penerbitan red notice.

Regulasi yang Dilanggar

Para tersangka diduga melanggar sejumlah peraturan penting, di antaranya:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • PP No. 36 Tahun 2004 jo. PP No. 30 Tahun 2009 tentang usaha hilir migas

  • Permen BUMN No. 09/MBU/2020 tentang Tata Kelola BUMN

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP

Langkah Hukum dan Penahanan

Delapan dari sembilan tersangka telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 10 Juli 2025. Penahanan ini berdasarkan surat perintah penyidik dan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan mental yang menyatakan para tersangka dalam keadaan sehat.

Komitmen Kejagung: Tak Akan Berhenti di 9 Tersangka

Juru Bicara Kejagung menyampaikan bahwa penyidikan belum selesai. “Ini baru permukaan. Pengusutan akan terus dilakukan. Kami tidak berhenti pada sembilan tersangka,” tegasnya.

Catatan Redaksi:

Kasus ini bukan sekadar soal “uang yang raib”, tapi menyangkut integritas dan keamanan energi nasional. Ini bukan korupsi biasa. Ini korupsi strategis – yang mengganggu harga BBM, mengancam pasokan nasional, dan menimbulkan efek domino pada perekonomian rakyat. Kejagung harus mengungkap siapa aktor besar di belakang layar.

Reporter: Mohamad Rohman

Editor: Tim Redaksi Investigasi HaluanBeritaRakyat.com | Foto Tangkapan layar Kompas TV

Jakarta, 10 Juli 2025

 

 
 
 
 
 
 
banner-website

Viral

Populer