Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Haluanberitarakyat.com
Lampung, 12 Agustus 2025 — Di tengah jalan berlubang, rumah-rumah reyot, dan anak-anak yang harus berjalan kaki puluhan kilometer untuk bersekolah, kabar dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan membuat warga Lampung Timur mendidih.
Dana yang seharusnya membantu membuka lapangan kerja, membiayai sekolah, dan meningkatkan keterampilan warga miskin, justru diduga mengalir ke rekening pribadi sejumlah oknum. Lebih ironis, sebagian dana itu disebut-sebut digunakan untuk membeli rumah mewah dan showroom kendaraan.
Jupri Karim, Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH), berdiri di depan kamera wartawan, suaranya bergetar menahan marah.
“Bayangkan, rakyat di sini makan singkong dan air rebusan ubi untuk bertahan hidup, tapi ada yang diduga pakai uang rakyat untuk beli mobil mewah. Kalau KPK tidak bergerak cepat, ini penghinaan terhadap keadilan,” tegasnya, Senin (11/8).
Dari 47 nama yang disebut KPK dalam penyelidikan, satu di antaranya adalah mantan anggota Komisi XI DPR yang kini menjabat Bupati Lampung Timur. Statusnya masih terperiksa, bukan tersangka.
Jupri menegaskan, asas praduga tak bersalah harus dipegang teguh. Namun, ia juga mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum.
“Kalau memang tidak bersalah, bersihkan namanya. Kalau bersalah, jangan tunggu rakyat turun ke jalan. Tindak tegas,” katanya.
Beberapa warga mengaku tak pernah merasakan program CSR yang seharusnya mereka terima. Suharti, 43 tahun, seorang penjual gorengan di Pasar Sukadana, mengaku pernah didata untuk menerima modal usaha, tapi tak pernah mendapat kabar lanjutan.
“Katanya mau dapat Rp5 juta buat tambah modal. Sampai sekarang, jangankan uangnya, kabarnya saja hilang,” keluhnya.
Suryadi, buruh tani di Desa Labuhan Ratu, mengaku hanya bisa menggeleng kepala.
“Kalau benar ada yang makan uang CSR, berarti mereka tega lihat kami kerja di bawah panas tanpa harapan,” ujarnya.
2022 akhir — Laporan dugaan penyalahgunaan CSR BI–OJK masuk ke KPK.
2023–2024 — Pemeriksaan pejabat BI, staf DPR, dan penerima CSR fiktif.
Desember 2024 — Dua anggota DPR resmi jadi tersangka: Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra).
Agustus 2025 — KPK umumkan ada 47 nama lain yang diduga terlibat, termasuk seorang bupati di Lampung.
Bagi warga Lampung Timur, kecepatan KPK menentukan apakah mereka masih bisa percaya pada hukum. Pak RJ, tokoh masyarakat, mengatakan:
“Kalau KPK bisa cepat tetapkan tersangka dari 47 nama itu, pasti rakyat lega. Kalau tidak, rakyat bisa mengira hukum cuma tajam ke bawah.”
Jupri Karim mengingatkan, ini bukan sekadar kasus hukum, tapi juga soal harga diri masyarakat miskin.
“Rakyat sudah lama sabar. Jangan biarkan kesabaran itu berubah jadi kemarahan,” tutupnya. {JP}