Pihak Sekolah Dukung Kebijakan Pemprov Jabar, Murid Kecewa Study Tour yang Dinanti-Nanti Dibatalkan
haluanberitarakyat.com Bekasi, 28 April 2025 – Viralnya video protes orang tua murid terkait pengembalian uang…
haluanberitarakyat.com Bekasi, 28 April 2025 – Viralnya video protes orang tua murid terkait pengembalian uang…
Oleh: Mohamad Rohman | HaluanBeritaRakyat.com
21 Mei 2025
“Kami tidak anti-teknologi. Kami anti ketidakadilan.”
– Spanduk pengemudi ojek online, Jakarta
JAKARTA – Bising klakson dan pekikan orator di tengah panas ibu kota bukan sekadar bentuk amarah. Itu adalah jeritan. Jeritan dari mereka yang selama ini disebut ‘pahlawan digital’, tapi tak pernah benar-benar dihargai sebagai pekerja.
Ribuan pengemudi ojek online—mereka yang setiap hari mengantar makanan, penumpang, dan paket kehidupan—turun ke jalan. Di depan kantor aplikator raksasa, di Patung Kuda, di Gedung DPR. Jakarta berubah menjadi medan suara. Judul aksinya: #JalananBerontak.
Lebih dari 2,5 juta pengemudi ojol di Indonesia secara de facto telah menjadi tulang punggung transportasi dan logistik urban. Namun secara de jure, keberadaan mereka masih terombang-ambing di antara logika pasar bebas dan sunyinya regulasi ketenagakerjaan digital.
Padahal, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12 Tahun 2019 serta Keputusan Menhub No. KP 1001 Tahun 2022 tentang tarif batas bawah dan atas ojek online. Tapi di lapangan, aplikator justru dianggap menginjak aturan itu.
“Tarif kami ditekan. Potongan aplikator bisa 20–30 persen. Lalu ke mana regulasi yang dijanjikan?” — Orator SPOI, Jakarta
Tuntutan utama pengemudi ojol tidak berubah sejak 2017:
Potongan aplikator maksimal 10%
Transparansi algoritma dan sanksi otomatis
Status hukum dan perlindungan kerja
Sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar regulasi
Negara hadir sebagai pelindung, bukan penonton
“Kami punya motor, bensin, waktu, bahkan nyawa. Tapi aplikator yang cuma punya aplikasi malah kaya raya.” — Teguh, ojol dari Depok
Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2024, sektor transportasi online menyumbang 3,1% terhadap PDB nasional, dengan estimasi transaksi mencapai Rp178 triliun/tahun.
Namun, laporan Bank Dunia menyebut bahwa 80% pengemudi ojol hidup di bawah penghasilan layak regional, dengan pengeluaran operasional yang menyedot 60–70% pendapatan harian mereka.
“Di era digital, teknologi dimuliakan. Tapi manusianya dibiarkan jadi korban sistem.” — Pengamat Ketenagakerjaan, UI
Hingga saat ini, belum ada aplikator yang dijatuhi sanksi tegas meskipun terbukti melanggar regulasi tarif.
Dirjen Perhubungan Darat menyatakan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi kembali mekanisme sanksi, termasuk kemungkinan mencabut izin operasional jika aplikator terbukti:
Mengabaikan tarif minimum (PM 12/2019)
Memberlakukan sanksi otomatis tak manusiawi
Menghindari kewajiban pajak & jaminan sosial
“Kami tidak bisa lagi membiarkan disrupsi melindas keadilan. Negara harus menyeimbangkan kekuasaan algoritma dengan keadilan manusiawi.”
— Dudi Purwagandi, Menteri Perhubungan
Massa aksi mendesak agar Presiden Prabowo dan DPR segera:
Mewajibkan aplikator patuh pada regulasi ketenagakerjaan
Mengeluarkan PP khusus tentang perlindungan pekerja digital
Menetapkan batas maksimal potongan & mekanisme evaluasi algoritma
Namun hingga malam, belum ada keputusan resmi. Dirjen Hubdat hanya menyatakan “siap dialog”, tapi perwakilan demonstran masih belum difinalisasi akibat fragmentasi komunitas ojol.
Negara menggantungkan distribusi logistik harian pada ojol. Konsumen menggantungkan kenyamanan. Aplikator menggantungkan laba. Tapi pengemudi? Mereka menggantungkan hidup mereka pada ‘bintang’ lima dari pelanggan—dan sistem yang tak mereka pahami.
Mereka bukan hanya pengemudi. Mereka adalah infrastruktur tak kasatmata. Dan kini, infrastruktur itu sedang berontak.
Keterangan | Angka |
---|---|
Jumlah pengemudi aktif | 2,58 juta |
Rata-rata pendapatan bersih harian | Rp68.000 |
Rata-rata potongan aplikator | 20–25% |
Pengemudi dengan asuransi BPJS | < 40% |
Aksi demonstrasi nasional terakhir |
14 kota, 25.000 peserta (Mei 2025 |
✅ PM Perhubungan No. 12 Tahun 2019: Mengatur tarif dasar & perlindungan konsumen.
✅ Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022: Menetapkan tarif minimum dan maksimum.
✅ UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Belum secara eksplisit mengatur pekerja digital.
⚠️ Belum ada regulasi setingkat UU yang mengatur hubungan kerja ojol secara adil dan menyeluruh.
Aksi #JalananBerontak bukan sekadar perlawanan. Ia adalah kritik. Ia adalah pertanyaan besar kepada negara:
Di mana negara ketika rakyatnya dilindas sistem?
Dan selama suara di jalanan belum dijawab dengan keadilan yang nyata, mungkin klakson dan pekikan para ojol akan terus menggema. Di jalanan, di media sosial, di sejarah negeri ini.
foto tangkapan layar cnn indonesia