Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Selasa, 8 Juli 2025 12:23:37

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com

Bekasi, 8 Juli 2025

“Ijazah bukan barang gadai. Ia adalah kunci masa depan yang dijamin konstitusi. Tak ada alasan bagi sekolah menahan masa depan anak bangsa!”

Pernyataan itu menggema di tengah langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang baru saja menggelontorkan Rp600 miliar melalui program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk menebus tunggakan biaya pendidikan siswa di sekolah swasta. Namun di balik bantuan itu, mencuat lagi isu lama yang masih menghantui: penahanan ijazah oleh sekolah.

Fenomena ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan. Ribuan siswa di Jawa Barat tidak bisa melanjutkan pendidikan, mendaftar kerja, atau mengikuti pelatihan hanya karena satu dokumen vital mereka ditahan sekolah. Dan ironisnya, ini terjadi di tengah janji negara untuk menjamin pendidikan bagi semua.

📚 Penahanan Ijazah: Praktik Salah Kaprah yang Melanggar Hukum

Di Jawa Barat, praktik penahanan ijazah paling banyak terjadi di sekolah swasta menengah ke bawah, terutama di wilayah padat penduduk seperti Bekasi, Karawang, Depok, dan Bandung Raya. Alasan klasik: orang tua siswa belum melunasi iuran pendidikan.

Namun, secara hukum, penahanan ijazah tidak memiliki dasar. Bahkan dalam regulasi pusat hingga daerah, praktik ini dilarang keras.

📜 Dasar Hukum yang Tegas: Ijazah Bukan Barang Jaminan

Berikut adalah regulasi yang secara eksplisit melarang sekolah menahan ijazah siswa:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    📌 Pasal 5 & 11: Setiap warga negara berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi.

  • Permendikbud No. 58 Tahun 2024

    📌 Melarang satuan pendidikan menahan ijazah karena tunggakan.

  • Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022

    📌 Sekolah wajib menyerahkan ijazah siswa setelah kelulusan, tanpa syarat.

  • Surat Edaran Kemendikbudristek dan Putusan Ombudsman RI

    📌 Penahanan ijazah dikategorikan sebagai maladministrasi.

🧭 Kasus di Lapangan: Kompleks Tapi Bukan Tanpa Solusi

Menurut catatan Dinas Pendidikan Jabar, total tunggakan siswa di sekolah swasta mencapai Rp1,2 triliun, yang menjadi alasan utama penahanan ijazah.

Namun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menegaskan bahwa:

“Sekolah yang menerima bantuan BPMU dari Pemprov tidak boleh lagi menahan ijazah. Itu komitmen mutlak.”

Langkah ini menjadi harapan baru, namun tetap perlu pengawasan ketat. Menurut pengamat kebijakan publik dan pelayanan pendidikan, ada beberapa langkah yang perlu diperkuat:

  1. 🏛️ Pemda wajib menyusun anggaran penyelamatan ijazah melalui skema subsidi APBD, terutama bagi siswa dari keluarga miskin.

  2. 📊 Dinas Pendidikan Jabar perlu merilis daftar terbuka siswa yang ijazahnya masih ditahan, agar ada transparansi dan pengawasan publik.

  3. 💬 Sekolah perlu membangun dialog langsung dengan orang tua siswa, untuk mencari solusi angsuran atau pelepasan dokumen dengan pendekatan kemanusiaan.

  4. 🔎 Inspektorat dan Ombudsman dapat dilibatkan untuk investigasi dan penindakan bagi sekolah yang tetap melanggar aturan.

⚠️ Penahanan Ijazah di Dunia Kerja Juga Melanggar Hukum

Selain di sekolah, praktik serupa juga terjadi dalam dunia kerja. Banyak buruh di kawasan industri Cikarang, Majalengka, hingga Sukabumi mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai “jaminan kerja”. Padahal, itu bertentangan dengan:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Perda Jatim No. 8 Tahun 2016

    📌 Larangan menahan dokumen pribadi, termasuk ijazah, dengan sanksi pidana dan denda.

Pengawas ketenagakerjaan di Jawa Barat didorong untuk lebih aktif mendatangi perusahaan dan bekerja sama dengan serikat buruh dalam menyelesaikan persoalan ini.

Langkah Nyata dari Pemda Bisa Jadi Teladan

Langkah Gubernur Dedi Mulyadi melalui bantuan BPMU bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal penegakan etika dan moral publik. Jika Pemprov Jabar konsisten, langkah ini bisa menjadi model nasional.

Daerah lain seperti Surabaya dan DIY telah lebih dulu menyusun kebijakan intervensi APBD untuk menebus ijazah siswa miskin. Kini saatnya Jawa Barat menunjukkan keberpihakannya pada masa depan anak-anaknya.

✍️ Akhirul Kalam: Ijazah adalah Hak, Bukan Alat Paksa

Ijazah bukan sekadar kertas. Ia adalah kunci pembuka masa depan—entah ke bangku kuliah, dunia kerja, atau pelatihan keahlian.

Jika semua pihak—sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat—mau duduk bersama dan mencari solusi arif, maka praktik penahanan ijazah yang mencederai martabat manusia bisa dihentikan.

Jawa Barat harus menjadi pelopor perlindungan hak pendidikan di Indonesia.

🖋️ Opini Redaksi: HaluanBeritaRakyat.com

📩 Untuk aduan penahanan ijazah: redaksi@haluanberitarakyat.com

📞 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat: laporgub.jabarprov.go.id

banner-website

Viral

Populer