Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Proyek pengadaan 1,1 juta laptop di masa pandemi Covid-19 kini menyeret mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan tiga staf khususnya dalam pusaran penyidikan Kejaksaan Agung. Transparansi dipertanyakan, anggaran triliunan digugat, dan publik menanti kebenaran.
Oleh HaluanBeritaRakyat.com | Mohamad Rohman
Jakarta, 10 Mei 2025 – Proyek ambisius bernilai Rp9,9 triliun yang dahulu digadang-gadang sebagai solusi digitalisasi pendidikan kini berubah menjadi pusaran penyidikan. Pengadaan 1,1 juta unit laptop untuk 77.000 sekolah di masa pandemi 2020-2022, yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah Menteri Nadiem Anwar Makarim, tengah disorot Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook plastik.
Tiga nama staf khusus Nadiem — Viona Handayani, Arif Ibrahim, dan Harley Siregar — telah dicekal bepergian ke luar negeri dan mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Penggeledahan apartemen mereka di Jakarta pada 21 Mei 2025 menguak dokumen dan barang elektronik yang kini diamankan sebagai bukti.
Nadiem Makarim, mantan CEO Gojek yang menjabat Mendikbud Ristek 2019–2024, membela diri dalam sebuah pernyataan resmi:
“Saya hadir di masa krisis — bukan hanya krisis kesehatan, tapi krisis pembelajaran. Proyek laptop ini adalah mitigasi agar murid tidak kehilangan masa depan.”
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka, diaudit oleh BPK, dan didorong transparansi. Namun, Kejaksaan Agung punya dugaan lain.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut proyek ini berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dan menyimpan indikasi penyimpangan sejak perencanaan.
Proyek yang semula ditujukan untuk mendukung online learning justru diduga memfasilitasi markup harga dan spesifikasi yang tak sesuai. Harga satuan laptop disebut-sebut mencapai lebih dari Rp10 juta, padahal sejumlah pihak menyebut harganya tidak sepadan dengan spesifikasi. Bahkan, sebagian besar berbahan plastik, minim daya tahan, dan diduga tak memenuhi standar.
Seorang narasumber di lingkungan Kejagung menyebut:
“Dari hasil audit internal dan penggeledahan, ditemukan barang bukti kuat yang mengarah pada penggelembungan harga dan dugaan persekongkolan tender.”
Ketiga stafsus yang dipanggil adalah orang-orang strategis dalam pengambilan kebijakan teknologi di Kemendikbud Ristek. Salah satunya disebut sebagai konseptor awal proyek. Penolakan hadir dalam pemeriksaan, bahkan setelah surat panggilan kedua, membuat penyidik mempercepat upaya cegah tangkal.
Penyidik juga sedang menelusuri potensi aliran dana ke pihak swasta maupun rekanan penyedia.
Dalam klarifikasinya, Nadiem menyatakan siap mendukung proses hukum.
“Saya tidak menoleransi korupsi dalam bentuk apa pun. Jika dipanggil, saya akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
Namun, hingga kini, belum ada pemanggilan resmi terhadap Nadiem sebagai tersangka maupun saksi. Status hukumnya masih “terpisah dari penyidikan”, meskipun penggeledahan terhadap staf khususnya mengindikasikan kedekatan dengan inti kasus.
Kasus ini menjadi ujian besar terhadap program digitalisasi pendidikan dan kredibilitas pemimpin muda yang dulu dielu-elukan. Pemerhati anggaran publik dari ICW, Febri Dhiatama, menyebut:
“Ketika proyek berbasis niat baik seperti pendidikan ternyata diselewengkan, itu bentuk penghianatan terhadap generasi bangsa.”
Kejagung menyatakan masih mendalami aliran dana, hubungan antara pejabat dan vendor, serta akan melakukan pemanggilan ulang kepada para stafus pekan depan. Tak menutup kemungkinan, status hukum Nadiem Makarim bisa berubah tergantung hasil penyidikan lanjutan.
Infografis Pendukung (disarankan):
Alur Proyek Laptop Kemendikbud (2019–2022)
Rincian Penggunaan Dana Rp9,9 Triliun
Profil Tiga Stafsus yang Dicekal
Daftar Vendor Pengadaan Chromebook
Skema Dugaan Mark-Up dan Aliran Dana
Apa yang semula menjadi simbol “Merdeka Belajar” kini berubah menjadi kasus hukum berskala nasional. Ketika teknologi disalahgunakan, pendidikan yang seharusnya membebaskan justru terpenjara oleh korupsi.
Publik berhak tahu: Siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya triliunan dana rakyat?