Kemendikbudristek Harap Publik tak Khawatirkan Pembahasan RUU Sisdiknas

Selasa, 1 Maret 2022 08:05:25

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya mereka dalam menjalankan amanat UU Dasar 1945. Pengintegrasian aturan terkait pendidikan akan dilakukan agar lebih sederhana dan tidak terjadi tumpang tindih.

“Kemendikbudristek ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan perlu ada satu Undang-undang yang mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional. Itu adalah alasan utama, sehingga perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam siaran pers, Ahad (27/2).

Anindito mengatakan, saat ini RUU Sisdiknas masih dalam tahap awal pembahasan, yaitu perencanaan. Tahap perencanaan itu merupakan langkah pertama dari lima tahap pembentukan UU. Dia menjelaskan, pada proses tahap awal perencanaan itu pihaknya telah dan akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.

“Prosesnya masih sangat awal, yaitu dalam tahap perencanaan. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini,” ujar Anindito.

Dia meminta masyarakat tidak khawatir dengan pembahasan RUU Sisdiknas, terutama yang berkaitan dengan pemberian kritik dan masukan pada prosesnya. Menurut dia, masih banyak kesempatan dan ruang yang akan diselenggarakan Kemendikbudristek bagi masyarakat memberikan masukan dan kritikan.

Semua itu dia sampaikan pada kegiatan diskusi publik “RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia”. Diskusi diselenggarakan secara daring oleh Komunitas kepemudaan IndoSDGs. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Indonesia.

Pakar Hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan pada kesempatan itu menyampaikan, masyarakat berharap Kemendikbudristek terbuka dalam melibatkan publik dan juga para pemangku kepentingan dalam pembahasannya. Mengingat proses pembahasan RUU Sisdiknas yang masih di tahap awal dan proses berikutnya masih panjang, semua proses itu perlu dikawal bersama-sama.

Hadi mengatakan, salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, kata dia, Sisdiknas merupakan sebuah urgensi untuk dibentuk dalam satu peraturan perundang-undangan. Menurut dia, perlu ada peraturan yang komprehensif dan saling sinkron untuk mengatur sistem pendidikan di Indonesia.

 

sumber: https://republika.co.id/berita/r7y7cj485/kemendikbudristek-harap-publik-tak-khawatirkan-pembahasan-ruu-sisdiknas

banner-website

Viral

Populer