Pihak Sekolah Dukung Kebijakan Pemprov Jabar, Murid Kecewa Study Tour yang Dinanti-Nanti Dibatalkan
haluanberitarakyat.com Bekasi, 28 April 2025 – Viralnya video protes orang tua murid terkait pengembalian uang…
haluanberitarakyat.com Bekasi, 28 April 2025 – Viralnya video protes orang tua murid terkait pengembalian uang…
Oleh : Mohamad Rohman | haluanberitarakyat.com
Di hadapan ribuan kepala desa se-Jawa Tengah, Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan: tak boleh ada cacat administrasi, status tanah harus jelas, dan dokumentasi wajib utuh dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
SEMARANG, 6 Mei 2025 – Dalam langkah besar percepatan ekonomi desa berbasis kemandirian kolektif, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, menghadiri peluncuran Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) se-Jawa Tengah di Holy Stadium, Semarang. Agenda utama: mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
“Jangan sampai ada cacat dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih!” tegas Yandri dalam pidatonya di hadapan ribuan kepala desa dan perangkat desa dari seluruh penjuru Jawa Tengah. “Semua harus tertib: mulai dari administrasi, dokumentasi, hingga status tanah yang akan digunakan koperasi.”
Yandri menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran resmi yang memuat alur lengkap pelaksanaan Musdesus—dari siapa saja yang harus hadir, hingga mekanisme pendirian koperasi. Ia meminta agar seluruh kepala desa segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Musdesus sebelum akhir Mei 2025.
“Ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah fondasi sistem ekonomi baru di desa. Maka jangan main-main. Salah prosedur, salah langkah, maka koperasi bisa gugur secara hukum dan program ini gagal,” ujarnya tajam.
Menurut Yandri, peserta Musdesus wajib mencakup kepala desa, perangkat desa, ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa, penyuluh pertanian, hingga unsur lintas sektor lainnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menyertakan berita acara dan dokumentasi lengkap, karena menjadi landasan hukum pendirian koperasi.
Lebih lanjut, Menteri Yandri menyoroti pentingnya ketersediaan gudang penyimpanan dan gerai koperasi. Ia menyarankan agar eks-sekolah dasar yang tidak terpakai dimanfaatkan. Jika tidak tersedia, desa diminta membangun gudang baru—dengan syarat utama: status tanah harus clean and clear.
“Tidak boleh ada masalah hukum di atas tanah koperasi. Jangan ambil risiko. Sekali ada konflik, koperasi akan lumpuh,” tegasnya.
Acara peluncuran ini bukan sekadar seremoni tingkat provinsi. Hadir langsung sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, hingga Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maemoen juga hadir, bersama jajaran Forkopimda dan pejabat teknis dari Kementerian BUMN, Kemenkeu, Kemenkes, serta perwakilan sektor pangan dan pertanian.
Kehadiran mereka menegaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih bukan proyek satu kementerian, melainkan proyek nasional berskala transformasi desa.
Program Koperasi Desa Merah Putih adalah tulang punggung kemandirian ekonomi desa. Namun, seperti disampaikan Mendes Yandri, keberhasilannya akan ditentukan bukan oleh kecepatan, tetapi oleh ketelitian dan ketegasan dalam setiap tahap pendiriannya.
“Dokumen, berita acara, status tanah, dan partisipasi warga. Kalau semua cacat, koperasi bisa cacat hukum. Maka jangan ada cacat pendirian,” pungkasnya.