Pihak Sekolah Dukung Kebijakan Pemprov Jabar, Murid Kecewa Study Tour yang Dinanti-Nanti Dibatalkan
haluanberitarakyat.com Bekasi, 28 April 2025 – Viralnya video protes orang tua murid terkait pengembalian uang…
haluanberitarakyat.com Bekasi, 28 April 2025 – Viralnya video protes orang tua murid terkait pengembalian uang…
Jakarta, haluanberitarakyat.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto dengan tegas memperingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, lambatnya pembahasan dan pengesahan RUU ini menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
“Sudah terlalu lama rakyat menunggu! Jika DPR tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, maka mereka harus mempertimbangkan untuk meninggalkan Gedung Rakyat. Karena rakyat butuh tindakan, bukan alasan!” ujar Prabowo dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pejabat negara, Jumat (22/3).
Seruan keras Prabowo ini didukung oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi anti-korupsi yang telah lama menuntut agar RUU ini segera disahkan. Gelombang aksi mahasiswa pun mulai terlihat di berbagai daerah, menekan DPR agar tidak lagi menunda pembahasan RUU tersebut.
“Kami tidak akan diam! Jika DPR masih enggan mengesahkan RUU ini, kami akan terus turun ke jalan. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan ke rakyat, bukan dibiarkan menjadi kekayaan segelintir orang,” seru Ketua BEM Universitas Indonesia, Rizky Ramadhan, dalam orasi di depan Gedung DPR RI.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti-Korupsi, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), juga mendesak DPR untuk segera mengambil langkah konkret.
“RUU Perampasan Aset ini adalah instrumen hukum penting yang akan menutup celah bagi koruptor untuk bersembunyi di balik lemahnya sistem hukum kita. Sudah saatnya DPR membuktikan keberpihakannya kepada rakyat dan bukan kepada kepentingan segelintir elite,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyuarakan dukungannya terhadap pengesahan RUU ini. Ia menegaskan bahwa aturan ini seharusnya sudah lama berlaku agar negara memiliki instrumen hukum yang kuat dalam memberantas korupsi.
“Sejak saya menjabat, saya sudah mendorong agar RUU ini segera disahkan. Tapi nyatanya, selalu ada hambatan. Kini, dengan dukungan penuh dari Presiden terpilih, saya harap tidak ada lagi alasan untuk menunda,” kata Mahfud MD dalam sebuah wawancara.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan memberikan wewenang kepada negara untuk langsung menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang memakan waktu lama.
“Kalau kita serius memberantas korupsi, maka instrumen seperti ini wajib ada. Tanpa RUU ini, kita hanya akan bermain-main dengan penegakan hukum,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan lainnya, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah menerapkan regulasi serupa untuk mempercepat pemulihan aset negara yang dirampas oleh pelaku kejahatan.
Namun, di Indonesia, pembahasan RUU ini telah berlarut-larut dan belum menemui titik terang. Para aktivis menilai bahwa penundaan ini tidak lepas dari kepentingan politis, mengingat banyaknya pejabat dan elit politik yang diduga memiliki aset hasil tindak kejahatan.
“Jika DPR masih terus menunda, maka patut kita pertanyakan, siapa yang sebenarnya mereka lindungi? Rakyat atau koruptor?” kata Direktur Eksekutif Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko.
Gelombang desakan semakin membesar. Ribuan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil berencana menggelar aksi besar-besaran jika DPR masih menunda pembahasan RUU ini. Dengan dukungan penuh dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, harapan publik semakin tinggi agar aturan ini segera diberlakukan.
“Kami beri ultimatum, sahkan RUU ini atau angkat kaki dari Gedung Rakyat! DPR harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada kepentingan mereka sendiri,” tegas salah satu orator dalam aksi demonstrasi di Jakarta.
Kini, bola panas ada di tangan DPR RI. Akankah mereka segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, atau tetap menunda dengan berbagai alasan? Satu hal yang pasti, rakyat tidak akan tinggal diam. (Mohamad Rohman)
Foto: BPMI Setpres/Cahyo