Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Keterangan Pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025 Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Jakarta – HaluanBeritaRakyat.com | Mohamad Rohman
“Kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya.” Pernyataan lugas itu meluncur dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mewakili pesan Presiden Prabowo Subianto, yang turun langsung menginstruksikan penghentian tambang di salah satu kawasan ekologis paling berharga di dunia—Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi sinyal kuat arah baru pemerintah: menempatkan keberlanjutan lingkungan sejajar dengan pertumbuhan ekonomi. Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6), pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Kawei Sejahtera Mining
Hanya satu yang masih beroperasi: PT Gag Nikel, yang telah mengantongi RKAB 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998. Sisanya, dihentikan karena tidak memiliki RKAB dan karena pertimbangan geopark Raja Ampat yang telah diakui UNESCO.
Keputusan Presiden Prabowo lahir dari proses panjang. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden memimpin langsung rapat terbatas, memerintahkan jajaran kementerian terkait—ESDM, KLHK, Kehutanan, serta Setneg dan Setkab—untuk mengumpulkan data objektif langsung di lapangan. Bukan hanya berdasarkan dokumen, tapi dengan mendengarkan suara warga dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat. Mereka minta agar empat IUP yang masuk kawasan geopark itu dipertimbangkan untuk dicabut,” ujar Bahlil.
Langkah Presiden tak hanya merespons protes masyarakat dan viralnya isu ini di media sosial. Ia merepresentasikan kesadaran baru akan pentingnya melindungi warisan ekologis bangsa.
Raja Ampat bukan wilayah biasa. Kawasan ini menyimpan 75% spesies karang dunia, menjadi rumah bagi 1.500 lebih spesies ikan, dan menopang kehidupan ratusan komunitas adat pesisir.
“Bukan sekadar tempat indah. Ini adalah detak jantung ekosistem laut dunia,” ujar Dr. Laurensius Mandacan, pakar biologi kelautan Universitas Papua.
Aktivitas tambang bukan hanya merusak lanskap tanah dan hutan. Ia mengancam terumbu karang, meracuni biota laut, dan menggerus kearifan lokal yang menjadi benteng pelestarian selama ratusan tahun. Oleh karena itu, Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi landasan hukum penting untuk mencegah eksploitasi liar atas kawasan konservasi.
Keputusan ini tak lepas dari dorongan masyarakat sipil. Di media sosial, tagar #SelamatkanRajaAmpat sempat trending selama lima hari berturut-turut. Koalisi masyarakat adat dan LSM lingkungan seperti WALHI Papua, Greenpeace Indonesia, dan AMAN Raja Ampat aktif menyerukan penolakan tambang di kawasan tersebut.
Prasetyo Hadi mengakui hal itu. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat luas, terutama pegiat media sosial dan aktivis lingkungan yang konsisten memberi tekanan agar negara tidak abai.
“Kritik dan masukan itu penting. Kami berterima kasih karena ini adalah bentuk kecintaan terhadap Indonesia,” ucapnya.
Pencabutan IUP bukan akhir. Pemerintah kini menyiapkan tahap berikutnya: koordinasi lintas kementerian untuk rehabilitasi kawasan terdampak, serta audit lingkungan dan sosial terhadap perusahaan tambang yang telah merusak.
Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan segera bergerak. Termasuk memastikan bahwa kontrak-kontrak tambang lama tak menjadi celah hukum untuk mengeruk kawasan konservasi.
Langkah Presiden Prabowo bisa menjadi momentum strategis untuk menata ulang tata kelola pertambangan nasional. Ia menunjukkan bahwa negara bisa hadir melindungi ruang hidup rakyat dan lingkungan, tanpa tunduk pada kepentingan investasi yang eksploitatif.
Sebagaimana ditekankan Menteri Bahlil:
“Kita proaktif. Kita dengar suara masyarakat. Kita pastikan ke depan, tak ada lagi izin tambang yang menginjak-injak hak rakyat dan lingkungan.”
Raja Ampat telah memberi pelajaran penting: ekonomi tidak boleh berjalan di atas reruntuhan alam dan masyarakat. Kini tinggal konsistensi pemerintah untuk menjaga arah kebijakan ini, dan peran publik untuk terus mengawal dan mengingatkan.
“Menjaga Raja Ampat bukan hanya tugas negara, tapi tanggung jawab bersama seluruh bangsa.”
Redaksi HaluanBeritaRakyat.com