Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten: Peluang Emas Bebas dari Tunggakan

Jumat, 28 Maret 2025 10:56:42

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

haluanberitarakyat.com

Serang, 27 Maret 2025 –  Masyarakat Banten yang selama ini menanggung beban pajak kendaraan bermotor kini dapat bernapas lega. Pemerintah Provinsi Banten resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memungkinkan masyarakat untuk hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025, sementara tunggakan pajak dan sanksi administratif sebelumnya akan dihapuskan.

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam konferensi pers di Gedung Negara, Kota Serang, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Insyaallah kebijakan ini akan diberlakukan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Syaratnya hanya satu, yaitu menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025. Beban pajak tunggakan sebelumnya akan diputihkan,” ujar Andra Soni.

Pemutihan Pajak: Solusi di Tengah Beban Ekonomi

Dalam beberapa tahun terakhir, perekonomian masyarakat menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dampak pandemi hingga lonjakan harga kebutuhan pokok. Banyak pemilik kendaraan yang kesulitan membayar pajak sehingga menumpuk tunggakan. Dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk kembali mematuhi aturan perpajakan tanpa terbebani denda.

Gubernur Andra Soni berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dan tidak lagi menumpuk tunggakan di masa mendatang.

“Kita imbau kepada masyarakat agar kembali ke Fitri. Ini bukan soal tidak ingin membayar pajak, tetapi lebih kepada kondisi ekonomi yang membuat banyak orang kesulitan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan tunggakan dan sanksi. Program ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum 30 Juni 2025,” jelasnya.

Hadiah Idul Fitri bagi Warga Banten

Pemutihan pajak kendaraan ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan Idul Fitri, yang sering menjadi momen refleksi dan perbaikan diri. Pemerintah berharap program ini bisa menjadi “hadiah” bagi masyarakat agar dapat kembali memulai dengan lembaran baru.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah menjelang Idul Fitri. Kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten. Semoga kebijakan ini membantu meringankan beban warga,” tambah Andra Soni.

Bagi sebagian besar warga, kebijakan ini memang sangat membantu. Dengan adanya program pemutihan ini, mereka tidak hanya terbebas dari beban pajak masa lalu, tetapi juga dapat menggunakan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk melunasi tunggakan guna memenuhi kebutuhan lainnya, terutama selama Ramadan dan Idul Fitri.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Program ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat. Dedy Hermawan, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menilai kebijakan ini sangat strategis dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.

“Ini adalah kebijakan yang tidak hanya memberikan keringanan administratif tetapi juga berkontribusi pada pemulihan ekonomi. Dengan pemutihan pajak, daya beli masyarakat bisa meningkat, dan mereka tidak lagi terbebani oleh tunggakan,” ujar Dedy.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, seorang warga Serang yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun terakhir, mengaku sangat bersyukur atas kebijakan ini.

“Jujur saja, saya ingin membayar pajak tepat waktu, tetapi kondisi ekonomi membuat saya kesulitan. Dengan adanya pemutihan ini, saya berencana segera melunasi pajak 2025. Alhamdulillah, beban pajak tahun-tahun sebelumnya bisa diputihkan,” ungkapnya dengan wajah penuh lega.

Landasan Hukum dan Teknis Pelaksanaan

Program pemutihan pajak ini memiliki landasan hukum yang kuat. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub ini ditandatangani pada 27 Maret 2025 dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rina Setiawati, memastikan bahwa program ini akan berjalan dengan prosedur yang jelas dan transparan.

“Kami pastikan prosesnya mudah dan tidak berbelit. Warga hanya perlu datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen kendaraan, lalu membayar pajak tahun 2025. Tidak ada biaya tambahan atau pungutan liar dalam proses ini,” tegas Rina.

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah peluang emas yang tidak boleh dilewatkan. Pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membersihkan catatan pajaknya tanpa harus membayar denda atau sanksi administratif. Namun, setelah masa pemutihan berakhir, denda dan sanksi akan kembali diberlakukan.

Oleh karena itu, warga Banten yang masih memiliki tunggakan pajak diharapkan segera memanfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut serta dalam membangun Banten yang lebih maju dan sejahtera. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat!

(Mohamad Rohman)

banner-website

Viral

Populer