Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Oleh: HaluanBeritaRakyat.com | Bandung, 5 Juli 2025
“Tak boleh lagi ada siswa yang masa depannya tertahan karena kemiskinan. Ijazah adalah hak, bukan barang jaminan utang,” tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan nada geram namun penuh harap.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengucurkan dana Rp600 miliar melalui program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk membantu sekolah-sekolah swasta yang selama ini terjerat masalah tunggakan siswa. Langkah ini bukan sekadar penyelamatan keuangan sekolah, tetapi penegasan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memperoleh pendidikan.
Masalah penahanan ijazah telah menjadi momok laten dunia pendidikan swasta. Berdasarkan data internal Pemprov Jabar, total tunggakan siswa di sekolah swasta mencapai Rp1,2 triliun, akumulasi selama beberapa tahun terakhir. Konsekuensinya: ribuan siswa tidak dapat melanjutkan kuliah, bekerja, bahkan mendaftar pelatihan kerja hanya karena satu dokumen penting ditahan.
“Rp600 miliar sudah diturunkan. Artinya, separuh beban siswa sudah terangkat. Tidak ada lagi alasan bagi sekolah swasta untuk menahan ijazah!” kata Dedi Mulyadi lantang dalam pernyataannya di Gedung Sate, Bandung, Sabtu (5/7/2025).
Penegasan ini tidak berdiri sendiri. Secara hukum, praktik penahanan ijazah bertentangan dengan:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan wajib bagi orang tua/wali murid.
Putusan Ombudsman RI dan surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran hak dasar siswa.
Program BPMU bukan hanya aliran dana. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap sekolah swasta yang menerima dana BPMU wajib menandatangani komitmen tertulis: tidak lagi menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan.
“Kalau masih ada yang menahan, berarti itu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan bisa dikenai sanksi administratif,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Jawa Barat juga tengah menyusun mekanisme pengawasan dan pelaporan masyarakat. Orang tua siswa yang merasa ijazah anaknya masih ditahan dapat melaporkannya secara daring melalui platform LaporGub Jabar.
Program BPMU adalah bagian dari strategi pemerataan pendidikan menengah, di mana sekolah swasta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan. Di Jawa Barat, lebih dari 50% siswa menengah pertama dan atas bersekolah di lembaga swasta.
Dengan bantuan ini, Pemprov menargetkan:
Penurunan angka siswa putus sekolah akibat tunggakan.
Peningkatan akses ke perguruan tinggi dan dunia kerja.
Penguatan kemitraan pemerintah dengan sekolah swasta berbasis transparansi dan tanggung jawab sosial.
Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi merefleksikan arah baru kebijakan pendidikan di Jawa Barat. Ia menegaskan, “Kami akan mengevaluasi semua sekolah penerima BPMU. Kalau tidak patuh, bantuan bisa dihentikan.”
Di tengah kegelisahan orang tua dan harapan siswa, kebijakan ini menjadi secercah cahaya. Sebuah pengingat bahwa negara hadir, tidak hanya sebagai penyedia dana, tapi sebagai pelindung hak.
📞 Laporkan Penahanan Ijazah:
Masyarakat dapat melaporkan kasus penahanan ijazah ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau melalui kanal resmi LaporGub Jabar di laporgub.jabarprov.go.id.
🖋️ Oleh : Mohamad Rohman
Infografis: Tim Visual HaluanBeritaRakyat
📸 Foto: Dok. wj