Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Oleh : Mohamad Rohman, Redakasi Haluan Berita Rakyat | Bandung, 7 Mei 2025
“Dari desa, kita bangun Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih adalah lambang kedaulatan ekonomi rakyat dari bawah.”
— Yandri Susanto, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Ketika geliat ekonomi desa kian menggeliat, sebuah gerakan baru lahir dari jantung pedesaan Jawa Barat: Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Bukan sekadar agenda pembangunan, Kopdes adalah revolusi ekonomi rakyat—lahir dari desa, untuk desa, dan demi kedaulatan ekonomi bangsa.
Langkah ini diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dalam forum resmi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada 1 Mei 2025, Menteri Desa Yandri Susanto menyerukan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk mendirikan Kopdes. “Ini bukan pengganti BUMDes, tapi penguatnya. Keduanya bersinergi untuk memajukan desa,” tegasnya.
Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi kolektif berbadan hukum koperasi yang menjalankan berbagai unit usaha berbasis kebutuhan lokal, seperti:
Pengadaan sembako
Simpan pinjam desa
Klinik & apotek
Gudang pangan dan cold storage
Pergudangan hasil pertanian dan logistik desa
Kopdes bertumpu pada partisipasi aktif warga desa dan dipayungi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan hak desa mengelola potensi ekonomi secara mandiri.
Tahapan pembentukan Kopdes dirancang ketat:
Identifikasi Potensi – Melibatkan Tim Pendamping Desa dan perangkat desa.
Musdesus – Dihadiri Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, penyuluh, hingga PKH.
Pembentukan Panitia Pendiri – Menyusun akta dan AD/ART koperasi.
Legalitas OSS – Pengajuan melalui Online Single Submission (OSS) ke Kementerian Koperasi dan UKM, berdasarkan PermenKopUKM No. 9 Tahun 2018.
Operasionalisasi – Setelah disahkan, koperasi menjalankan usaha sesuai struktur dan Musdesus.
Syarat minimal: 20 orang anggota pendiri. Koperasi juga diarahkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terhubung dengan sistem digital nasional.
Berbeda dengan struktur BUMDes, Kopdes tunduk pada prinsip koperasi: dipilih oleh anggota, dari anggota, untuk anggota. Ada tiga kategori tenaga:
Pengurus – Dipilih lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Pengawas – Juga dipilih anggota
Pegawai Operasional – Direkrut terbuka oleh koperasi
Mekanisme rekrutmen mengacu pada:
PermenKopUKM No. 19 Tahun 2015 tentang Pengembangan SDM Koperasi
Pedoman Tata Kelola Koperasi dari KemenkopUKM
Seleksi ketat wajib dilakukan:
Warga desa asli, minimal usia 18 tahun
Lolos tes administrasi, tes kompetensi, dan wawancara
Bersedia mengikuti pelatihan koperasi
“Transparansi dan integritas adalah kata kunci. Kita tak ingin Kopdes jadi ladang baru bagi oknum,” ujar Sri Wahyuni, Direktur Lembaga Advokasi Desa Jabar, saat diwawancarai Haluan Berita Rakyat.
Potensi benturan antara BUMDes dan Kopdes sudah diantisipasi. Menteri Yandri menegaskan: “Kopdes dan BUMDes bukan rival, tapi mitra.” Kopdes bisa:
Menjadi unit usaha BUMDes
Menjadi koperasi induk dari BUMDes
Atau berdiri sejajar dan berbagi tugas secara strategis
Dalam pengawasan, desa tetap menjadi pusat kendali melalui regulasi:
Permendes PDTT No. 15 Tahun 2020 (BUMDes)
Permendagri No. 111 Tahun 2014 (Musyawarah Desa)
UU Desa No. 6/2014
Pengamat ekonomi perdesaan dari UGM, Dr. Puspita Lestari, mengingatkan bahwa:
“Koperasi desa sering mati suri karena dua hal: pengelolaan tidak profesional dan minim pengawasan. Kopdes harus belajar dari kegagalan masa lalu.”
Lembaga seperti ICW dan Kemendagri juga telah mengingatkan risiko korupsi jika pengawasan Musdesus dan proses rekrutmen pegawai tidak transparan.
Namun, dengan basis regulasi yang kuat dan dorongan politik yang tinggi dari pusat, Kopdes punya peluang menjadi pilar ekonomi baru yang lahir dari bawah.
Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya program. Ia adalah gerakan kebangkitan ekonomi rakyat. Dari pasar desa, sembako murah, simpan pinjam tanpa bunga, hingga klinik kesehatan lokal—semuanya dibangun dalam semangat gotong royong.
“Kalau negara ingin kuat, bangun dulu desanya. Kopdes adalah instrumen rakyat mengatur nafkahnya sendiri,” pungkas Menteri Yandri Susanto.
Di era Prabowo Subianto, ketika kekuatan nasional ingin dibangun dari akar rumput, Kopdes bisa menjadi fondasi ekonomi yang berdaulat, demokratis, dan inklusif.
Inpres No. 9 Tahun 2025 – Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permendes PDTT No. 15 Tahun 2020 – Pengelolaan BUMDes
PermenKopUKM No. 9 Tahun 2018 – OSS Koperasi
PermenKopUKM No. 19 Tahun 2015 – Pengembangan SDM Koperasi
Permendagri No. 111 Tahun 2014 – Pedoman Teknis Peraturan Desa