KOPERASI DESA MERAH PUTIH: GERAKAN EKONOMI DARI AKAR UNTUK KEDAULATAN NASIONAL

Rabu, 7 Mei 2025 06:44:32

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Foto: Didi/Kemendes PDT

Oleh : Mohamad Rohman, Redakasi Haluan Berita Rakyat | Bandung, 7 Mei 2025

“Dari desa, kita bangun Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih adalah lambang kedaulatan ekonomi rakyat dari bawah.”

Yandri Susanto, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi

Ketika geliat ekonomi desa kian menggeliat, sebuah gerakan baru lahir dari jantung pedesaan Jawa Barat: Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Bukan sekadar agenda pembangunan, Kopdes adalah revolusi ekonomi rakyat—lahir dari desa, untuk desa, dan demi kedaulatan ekonomi bangsa.

Langkah ini diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Dalam forum resmi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada 1 Mei 2025, Menteri Desa Yandri Susanto menyerukan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk mendirikan Kopdes. “Ini bukan pengganti BUMDes, tapi penguatnya. Keduanya bersinergi untuk memajukan desa,” tegasnya.

Lebih dari Sekadar Koperasi: Pilar Baru Ekonomi Desa

Apa Itu Kopdes?

Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi kolektif berbadan hukum koperasi yang menjalankan berbagai unit usaha berbasis kebutuhan lokal, seperti:

  • Pengadaan sembako

  • Simpan pinjam desa

  • Klinik & apotek

  • Gudang pangan dan cold storage

  • Pergudangan hasil pertanian dan logistik desa

Kopdes bertumpu pada partisipasi aktif warga desa dan dipayungi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan hak desa mengelola potensi ekonomi secara mandiri.

Dari Musyawarah Desa Hingga Digitalisasi OSS

Tahapan pembentukan Kopdes dirancang ketat:

  1. Identifikasi Potensi – Melibatkan Tim Pendamping Desa dan perangkat desa.

  2. Musdesus – Dihadiri Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, penyuluh, hingga PKH.

  3. Pembentukan Panitia Pendiri – Menyusun akta dan AD/ART koperasi.

  4. Legalitas OSS – Pengajuan melalui Online Single Submission (OSS) ke Kementerian Koperasi dan UKM, berdasarkan PermenKopUKM No. 9 Tahun 2018.

  5. Operasionalisasi – Setelah disahkan, koperasi menjalankan usaha sesuai struktur dan Musdesus.

Syarat minimal: 20 orang anggota pendiri. Koperasi juga diarahkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terhubung dengan sistem digital nasional.

Anatomi Pegawai Kopdes: Seleksi Terbuka dan Profesional

Berbeda dengan struktur BUMDes, Kopdes tunduk pada prinsip koperasi: dipilih oleh anggota, dari anggota, untuk anggota. Ada tiga kategori tenaga:

  1. Pengurus – Dipilih lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT)

  2. Pengawas – Juga dipilih anggota

  3. Pegawai Operasional – Direkrut terbuka oleh koperasi

Mekanisme rekrutmen mengacu pada:

  • PermenKopUKM No. 19 Tahun 2015 tentang Pengembangan SDM Koperasi

  • Pedoman Tata Kelola Koperasi dari KemenkopUKM

Seleksi ketat wajib dilakukan:

  • Warga desa asli, minimal usia 18 tahun

  • Lolos tes administrasi, tes kompetensi, dan wawancara

  • Bersedia mengikuti pelatihan koperasi

“Transparansi dan integritas adalah kata kunci. Kita tak ingin Kopdes jadi ladang baru bagi oknum,” ujar Sri Wahyuni, Direktur Lembaga Advokasi Desa Jabar, saat diwawancarai Haluan Berita Rakyat.

Antara BUMDes dan Kopdes: Bersaing atau Bersinergi?

Potensi benturan antara BUMDes dan Kopdes sudah diantisipasi. Menteri Yandri menegaskan: “Kopdes dan BUMDes bukan rival, tapi mitra.” Kopdes bisa:

  • Menjadi unit usaha BUMDes

  • Menjadi koperasi induk dari BUMDes

  • Atau berdiri sejajar dan berbagi tugas secara strategis

Dalam pengawasan, desa tetap menjadi pusat kendali melalui regulasi:

  • Permendes PDTT No. 15 Tahun 2020 (BUMDes)

  • Permendagri No. 111 Tahun 2014 (Musyawarah Desa)

  • UU Desa No. 6/2014

Kritik dan Harapan: Jalan Panjang Menuju Kemandirian Desa

Pengamat ekonomi perdesaan dari UGM, Dr. Puspita Lestari, mengingatkan bahwa:

“Koperasi desa sering mati suri karena dua hal: pengelolaan tidak profesional dan minim pengawasan. Kopdes harus belajar dari kegagalan masa lalu.”

Lembaga seperti ICW dan Kemendagri juga telah mengingatkan risiko korupsi jika pengawasan Musdesus dan proses rekrutmen pegawai tidak transparan.

Namun, dengan basis regulasi yang kuat dan dorongan politik yang tinggi dari pusat, Kopdes punya peluang menjadi pilar ekonomi baru yang lahir dari bawah.

Penutup: Dari Sawah Menuju Sistem Ekonomi Mandiri

Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya program. Ia adalah gerakan kebangkitan ekonomi rakyat. Dari pasar desa, sembako murah, simpan pinjam tanpa bunga, hingga klinik kesehatan lokal—semuanya dibangun dalam semangat gotong royong.

“Kalau negara ingin kuat, bangun dulu desanya. Kopdes adalah instrumen rakyat mengatur nafkahnya sendiri,” pungkas Menteri Yandri Susanto.

Di era Prabowo Subianto, ketika kekuatan nasional ingin dibangun dari akar rumput, Kopdes bisa menjadi fondasi ekonomi yang berdaulat, demokratis, dan inklusif.

Regulasi & Sumber Referensi

  • Inpres No. 9 Tahun 2025 – Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  • Permendes PDTT No. 15 Tahun 2020 – Pengelolaan BUMDes

  • PermenKopUKM No. 9 Tahun 2018 – OSS Koperasi

  • PermenKopUKM No. 19 Tahun 2015 – Pengembangan SDM Koperasi

  • Permendagri No. 111 Tahun 2014 – Pedoman Teknis Peraturan Desa

banner-website

Viral

Populer