“Cahaya dari Semester ke Dua: Harapan Guru Madrasah Terjawab Juni Ini”

Rabu, 7 Mei 2025 07:07:42

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

 
Fotografer:Ahmad Syawlana

Oleh Mohamad Rohman | Rabu, 7 Mei 2025 | Haluan Berita Rakyat

JAKARTA – “Saya sudah 11 tahun mengajar, tapi baru sekarang benar-benar merasa diakui negara.” Kalimat itu meluncur pelan dari mulut Siti Nurjanah (42), guru RA di pinggiran Brebes, Jawa Tengah. Wajahnya memancarkan lega—bukan karena gaji besar, tapi karena insentif kecil yang datang sebagai bentuk perhatian.

Siti bukan satu-satunya. Ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi di seluruh Indonesia yang tengah menanti Juni 2025. Bagi mereka, insentif Rp1.500.000 per semester bukan semata angka, tapi simbol kehadiran negara di ruang-ruang kelas kecil yang sering luput dari perhatian.

“Ini bukan sekadar bantuan tunai. Ini pengakuan terhadap perjuangan para guru non-ASN yang selama ini mengabdi dalam sunyi,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Rabu (7/5/2025) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyaluran tunjangan insentif adalah bentuk nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan tenaga pendidik akar rumput.

Angka dan Prosedur di Balik Janji

Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan, dibayarkan dua kali dalam setahun. Total anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama mencapai Rp365,5 miliar. Dana ini disalurkan usai proses verifikasi dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur selesai dilakukan, kata Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno.

Namun tak sembarang guru bisa menerima tunjangan ini. Ada 14 kriteria ketat yang wajib dipenuhi. Mulai dari aktif mengajar di RA atau madrasah binaan Kemenag, belum bersertifikat, memiliki NPK/NUPTK, hingga tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Pengakuan, Bukan Sekadar Insentif

Meski nilainya tak seberapa dibanding standar upah ideal, para guru menilai bahwa tunjangan ini adalah bentuk keberpihakan moral. “Negara hadir meski telat. Kami berharap jangan cuma tahun ini,” harap Burhanudin, guru MTs di Lombok Timur.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu ketimpangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN kian mencuat. Banyak guru honorer di madrasah swasta harus bertahan hidup dengan gaji di bawah UMR, bahkan tak jarang dibayar per jam mengajar.

Langkah Awal untuk Perubahan Lebih Luas

Pengamat pendidikan Islam, Dr. Nur Aini Mahfud, menilai kebijakan ini sebagai milestone penting. “Kalau ini dikawal dengan serius dan konsisten, insentif ini bisa jadi pengungkit reformasi kesejahteraan guru madrasah swasta. Jangan hanya musiman,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pendidikan madrasah telah terbukti menjadi fondasi nilai dan karakter anak bangsa, namun seringkali dinomorduakan dalam sistem birokrasi anggaran.

Catatan Kritis: Jangan Hanya Sekadar Formalitas

Menag Nasaruddin juga mengingatkan bahwa insentif hanya diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi syarat dan terverifikasi layak bayar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah. Hal ini untuk mencegah ketidaktepatan sasaran dan potensi penyalahgunaan anggaran.

“Saya berharap tidak ada yang bermain-main dalam proses verifikasi. Setiap rupiah harus sampai ke guru yang berhak,” tegas Nasaruddin.

Juni nanti, bukan sekadar pencairan insentif. Tapi juga penanda bahwa harapan guru-guru kecil di pelosok negeri masih hidup — dan negara, untuk sesaat, mendengar.

banner-website

Viral

Populer