Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Koperasi Dalam Rangka Pengawalan Program 80.000 Koperasi Merah Putih
Oleh: Mohamad Rohman | Haluanberitarakyat.com
Jakarta, 8 Mei 2025 – Sebuah langkah strategis diambil untuk memastikan kesejahteraan desa tak sekadar wacana. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyepakati kerja sama pengawasan dan pendampingan hukum dalam program pembentukan Koperasi Merah Putih yang menyasar 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu (7/5) ini menandai awal kolaborasi besar dua lembaga negara untuk memutus rantai distribusi yang panjang dan menyingkirkan praktik rentenir yang selama ini membelenggu ekonomi desa.
“Pekerjaan ini bukanlah hal yang mudah, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penuh program unggulan Pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Bentuk dukungan Kejaksaan tak hanya simbolik. Pendampingan hukum, legal audit, perlindungan unit usaha cost center, serta dukungan skema pembiayaan disiapkan untuk memastikan Koperasi Merah Putih berjalan di rel hukum dan memberdayakan warga desa secara nyata.
Menariknya, Kejaksaan telah lebih dulu menyiapkan infrastruktur digital lewat aplikasi “Jaga Desa”—sebuah sistem pemantauan yang dapat digunakan untuk memantau kegiatan desa, termasuk implementasi koperasi.
“Kami harap aplikasi ini jadi mata dan telinga masyarakat sekaligus penguat pengawasan transparan,” tambah Jaksa Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie meminta dukungan konkret dari Kejaksaan dalam hal pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko agar program koperasi tidak menjadi lahan korupsi atau disusupi kepentingan pihak luar.
“Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memajukan desa, menjadikannya pusat produksi dan distribusi, bukan objek eksploitasi,” tegas Menteri Koperasi.
Guna memperkuat kolaborasi jangka panjang, disepakati pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung. Kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh untuk menjalankan cita-cita besar pemberdayaan desa.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, serta jajaran pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung.