Kejaksaan dan TUMPAS Bersatu Lawan Premanisme Berkedok Ormas: Seruan Tegas untuk Bangsa yang Aman

Jumat, 6 Juni 2025 01:33:59

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Oleh: Redaksi Haluanberitarakyat.com | Mohamad Rohman

Jakarta, 5 Juni 2025 — Di tengah maraknya aksi intimidasi dan kekerasan berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas), Kejaksaan Agung bersama Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) menyerukan perlawanan tegas. Audiensi strategis yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, menjadi momentum penting dalam membangun front hukum sipil dan negara melawan premanisme terorganisir yang mengancam stabilitas nasional.

Seruan Tegas JAM-Pidum: “Premanisme Adalah Musuh Bangsa”

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen menumpas segala bentuk premanisme yang mengatasnamakan ormas.

“Kami tidak akan diam. Premanisme yang berselimut ormas adalah bentuk penyusupan ke dalam sistem demokrasi. Ini bukan hanya ancaman hukum, tapi ancaman terhadap keutuhan bangsa,” ujar JAM-Pidum penuh ketegasan.

Dukungan Tegas dari Advokat: TUMPAS Hadir Bukan Sekadar Nama

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat JAM-Pidum Kejaksaan Agung, sebanyak 29 pengurus TUMPAS dipimpin oleh Saor Siagian, S.H., M.H., menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap masifnya aksi premanisme yang kerap menggunakan atribut ormas untuk melindungi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Premanisme hari ini bukan lagi di terminal atau pasar. Ia sudah menyusup ke ruang kekuasaan—eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif. Ini bukan hanya bahaya, ini krisis,” ujar Saor.

TUMPAS mendorong Kejaksaan mengambil peran strategis dalam penindakan hukum, pengawasan, hingga pembentukan kebijakan preventif. Mereka juga meminta adanya pendekatan detektif dan represif yang diperkuat dalam menindak premanisme struktural.

Realitas Hukum: Kewenangan Kejaksaan Berlandaskan SPDP

Namun, JAM-Pidum dengan jujur menjelaskan batas kewenangan Kejaksaan RI dalam penindakan kasus.

“Kami tidak bisa bertindak tanpa SPDP dan berkas perkara dari kepolisian. Hukum pidana tidak bisa dijalankan berdasarkan dugaan, melainkan bukti formil,” jelasnya, merespons ekspektasi TUMPAS soal tindakan proaktif.

Walau demikian, JAM-Pidum menyampaikan bahwa Kejaksaan RI akan menyusun rencana aksi taktis bersama PERSAJA dan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai upaya pencegahan dan koordinasi antarlembaga.

Bahaya Nyata Premanisme: Ancaman Investasi dan Ketertiban Umum

TUMPAS menilai, bila dibiarkan, premanisme dapat menggerogoti sistem hukum dan merusak iklim investasi di Indonesia. Praktik intimidasi, pemalakan, dan penguasaan wilayah oleh oknum berkedok ormas telah membuat banyak pelaku usaha—kecil hingga besar—tak lagi merasa aman menjalankan roda ekonomi.

“Bagaimana investor percaya pada negeri ini jika hukum tunduk pada kekerasan berjubah ormas?” ujar salah satu anggota TUMPAS dalam forum audiensi.

Sinergi Sipil dan Negara: Bukan Sekadar Simbolik

Pertemuan ini ditutup dengan komitmen membangun dialog hukum berkelanjutan antara Kejaksaan RI dan elemen masyarakat sipil. JAM-Pidum menegaskan pentingnya sinergi bukan hanya untuk menghadapi kejahatan, tetapi juga merawat kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

“Kami butuh mitra sipil yang kuat. Negara tidak boleh sendirian melawan premanisme,” pungkas JAM-Pidum.

Penempatan TNI dan Penguatan Keamanan Institusi

Terkait isu penempatan personel TNI di Kejaksaan, JAM-Pidum menegaskan bahwa itu adalah bagian dari perlindungan institusi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 dan MoU dengan TNI, sebagai langkah strategis menghadapi ancaman yang makin kompleks terhadap penegak hukum.

Catatan Redaksi

Premanisme adalah virus yang menyerang dari dalam. Ketika hukum dibungkam oleh ancaman, maka suara rakyat harus menggema. Kolaborasi seperti yang dicontohkan Kejaksaan RI dan TUMPAS adalah harapan baru: hukum tidak boleh kalah oleh intimidasi.

banner-website

Viral

Populer