Ketua RJN Bekasi Raya Apresiasi Penutupan Median Jalan Bonkopi, Desak Investigasi dan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembongkaran Ilegal

Kamis, 31 Juli 2025 04:48:45

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Haluanberitarakyat.com. Bekasi – Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga atas penutupan kembali median jalan provinsi yang sebelumnya dibongkar secara tidak sah di wilayah Kampung Bonkopi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Median jalan yang dibongkar tanpa izin itu kini telah ditutup kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Hisar menilai tindakan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga tata kelola ruang jalan dan aset negara.

“Jika benar median jalan tersebut telah ditutup kembali oleh instansi terkait, kami menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Dinas Perhubungan dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Ini langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan kewenangan tata ruang jalan,” ungkap Hisar dalam pernyataan resminya, Rabu (31/7/2025).

 

Usut Tuntas Oknum Pelaku Pembongkaran

Namun di balik apresiasi itu, Hisar juga menyoroti lemahnya koordinasi antar pihak yang berwenang, sehingga memungkinkan adanya oknum yang berani membuka median jalan tanpa prosedur hukum yang sah.

“Kami mendorong agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas dokumen permohonan pembukaan akses, termasuk proses teknis di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka wajib ada sanksi administratif dan proses hukum terhadap pelakunya,” tegasnya.

Wewenang Jelas, Tak Boleh Ada Celah

Hisar menegaskan bahwa jalan yang dibongkar merupakan jalan provinsi, yang sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui dua instansi utama:

  • Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, yang berwenang mengatur struktur fisik dan infrastruktur jalan.

  • Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, yang mengatur akses lalu lintas dan rekomendasi teknis keselamatan jalan.

Jika ditemukan pelanggaran, kedua instansi tersebut memiliki dasar hukum untuk:

  • Menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar prosedur.

  • Berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan jika terbukti terdapat unsur pidana seperti perusakan aset negara atau pemalsuan dokumen.

Penutupan Harus Permanen, Bukan Tambal Sulam

Sebagai langkah antisipatif, Hisar meminta agar penutupan median dilakukan secara permanen, tidak hanya bersifat sementara.

“Penutupan median jalan seharusnya dilakukan dengan pengecoran penuh dari ujung ke ujung. Jangan hanya ditutup sementara karena rawan dibuka kembali. Ini soal ketaatan terhadap hukum dan tata ruang,” lanjutnya.

Pesan Tegas: Hormati Aturan, Jangan Main Bongkar!

Mengakhiri pernyataannya, Hisar meminta semua pihak—baik dari unsur desa, perusahaan, maupun instansi pemerintah—untuk menjunjung tinggi aturan, prosedur, dan batas kewenangan.

“Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera. Tidak boleh ada ruang untuk tindakan semena-mena terhadap aset negara. Ini bukan hanya soal median jalan, tapi soal kepatuhan kita sebagai bangsa terhadap aturan,” pungkasnya.

📌 Reporter: Redaksi 

📌 Editor: (Mohamad Rohman)

📍 Lokasi: Bekasi Raya

🗓️ Tanggal: Rabu, 31 Juli 2025

banner-website

Viral

Populer