Skandal Identitas Ganda? Kembaran Wali Kota Bandar Lampung Dilaporkan, Polda Sudah Periksa 6 Saksi

Rabu, 6 Agustus 2025 07:25:53

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Haluanberitarakyat.com. Bandar Lampung, 6 Agustus 2025 — Kasus dugaan pemalsuan identitas yang menyeret Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana, kini mulai terbuka ke publik. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan telah memeriksa enam orang saksi dalam penyelidikan yang masih berlangsung.

Kepastian itu disampaikan Kasubid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, saat ditemui di Mapolda, Rabu (6/8). Ia menegaskan bahwa laporan yang masuk ke Polda terkait dugaan pemalsuan data kependudukan masih berada dalam tahap lidik (penyelidikan awal).

“Saat ini sudah enam saksi kami periksa. Kami juga telah melayangkan undangan resmi kepada yang bersangkutan, Ibu Eka Afriana. Namun, hingga saat ini beliau belum hadir,” ujar Kompol Andri kepada wartawan.

Pihak penyidik juga menyatakan bahwa upaya klarifikasi terhadap Eka masih terus dilakukan. Bila panggilan kedua juga tidak dipenuhi, penyidik akan mengambil langkah selanjutnya.

“Akan kami undang kembali. Jika tetap tidak hadir, penyidik akan mendatangi langsung rumahnya,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Ubah Tahun Lahir untuk CPNS

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah LSM Trinusa melaporkannya ke Polda Lampung. Dalam laporan tersebut, Eka diduga mengubah tahun kelahirannya dari 1970 menjadi 1973 dalam KTP dan Akta Kelahiran pada tahun 2008, saat hendak mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Perubahan usia tiga tahun tersebut diyakini dilakukan agar Eka tetap memenuhi batas maksimal usia pendaftar CPNS pada saat itu.

Yang memantik perhatian publik bukan hanya dugaan pemalsuan data, melainkan pernyataan Eka yang menyebut dirinya melakukan perubahan data karena alasan spiritual.

“Saya sering kesurupan, itu sebabnya saya ubah tahun lahir,” ucap Eka, sebagaimana dikutip dari media IniLampung.com.

Pernyataan tersebut menuai reaksi beragam dari masyarakat, sebagian menyebutnya irasional, sementara lainnya menuntut penegakan hukum yang setara bagi semua kalangan.

MPDH: Jangan Ada Perlakuan Khusus

Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH), Jupri Karim, menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Menurutnya, status Eka sebagai pejabat aktif dan saudari kembar Wali Kota tidak boleh menjadi alasan pengabaian hukum.

“Ini soal keadilan. Hukum harus berlaku sama untuk semua. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tidak boleh ada kebal hukum hanya karena seseorang punya kedekatan dengan kekuasaan,” tegas Jupri.

Saat ini, Eka Afriana menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Masih Berstatus Terlapor, Praduga Tak Bersalah Berlaku

Hingga kini, Eka masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berjalan, dan semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.

Polda Lampung menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Reporter: JP

Editor: Redaksi HaluanBeritaRakyat.com

banner-website

Viral

Populer