Majelis Hakim Menangkan AWPI Pada Sidang Putusan Perkara No : 72/GIKI/2023/PTUN. BDG

Kamis, 5 Oktober 2023 08:56:33

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Bandung, haluanberitarakyat.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar Sidang Lanjutan perkara Nomor: 72/G/KI/2023/PTUN.BDG antara Pemerintah Kota Bekasi selaku Pemohon terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi selaku termohon, Dengan agenda sidang membacakan putusan secara elektronik, Selasa (3/10/2023).

Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis, Dedi Kurniawan, S.H., didampingi oleh Akhdiat Sastro Dinata, S.H., M.H., selaku hakim anggota dan Erna Dwi Safitri, S.H, M. H serta Panitera Pengganti, Ahmad subadri, S.H.

 Bahwa dengan telah dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan perkara nomor 72/G/KI/2023/PTUN-BDG dinyatakan selesai dan apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang undangan setelah putusan ini di bacakan secara elektronik,”tulisnya.

Amar Putusan

MENGADILI :

Dalam Eksepsi

– Menyatakan eksepsi Termohon keberatan tidak di terima dalam pokok keberatan :

1. Menolak keberatan dari pemohon keberatan (dahulu Termohon Informasi) 

2. Menguatkan putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1333/PTSN/MK.MA.KI-JBR/VI/2023

3. Menghukum pemohon keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp 450.000,- 

Ditempat berbeda Ketua AWPI Kota Bekasi Jerry, dirinya amat bersyukur atas putusan PTUN Bandung no. Perkara 72/G/KI/2023/PTUN BDG, menurutnya karena keadilan masih dapat berdiri tegak

“Alhamdulillah proses sengketa informasi di Komisi informasi maupun di PTUN telah membuahkan hasil. Ini menjadi catatan untuk Badan Publik khususnya di Kota Bekasi agar lebih transparan sesuai dengan UU KIP Nomor 14 tahun 2008,”pungkasnya. 

Sumber : AWPI DPC Kota Bekasi.

 

banner-website

Viral

Populer