Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 8 Saksi, Terungkap Modus Blending BBM

Minggu, 9 Maret 2025 12:17:41

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Jakarta –haluanberitarakyat.com, Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi terkait skandal ini, termasuk influencer otomotif Fitra Eri.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah muncul keluhan masyarakat mengenai buruknya kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) di beberapa wilayah, seperti Papua dan Palembang. Laporan tersebut memicu penyelidikan oleh Kejagung, yang kemudian menemukan indikasi praktik ‘pengoplosan’ atau blending dalam produksi Pertamax dengan Pertalite (RON 90).

Investigasi Kejagung: Temuan BBM Oplosan dan Dugaan Korupsi

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dalam proses produksi, ada pencampuran bahan bakar RON 90 atau bahkan RON 88 dengan RON 92, sehingga kualitas Pertamax yang beredar di pasaran tidak sesuai standar. Kejagung juga menemukan bahwa praktik ini berimbas pada kenaikan harga BBM serta besarnya subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah.

Lebih mencengangkan, penyidik mengindikasikan adanya rekayasa kebijakan yang mengurangi produksi minyak kilang dalam negeri, sehingga impor menjadi keharusan. Padahal, sesuai regulasi, pasokan minyak mentah dalam negeri seharusnya diutamakan sebelum melakukan impor.

“Tersangka mengatur hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang, sehingga minyak mentah dari kontraktor dalam negeri ditolak dan memaksa impor dalam jumlah besar,” ungkap Kejagung.

Kerugian Negara dan Konsumen

Dugaan praktik korupsi ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun. Tak hanya negara, masyarakat sebagai konsumen juga dirugikan. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan bahwa konsumen telah membayar lebih mahal untuk BBM RON 92 yang sebenarnya berkualitas lebih rendah. Kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai Rp 47 miliar per hari atau Rp 17,4 triliun per tahun.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam petinggi Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa nama yang terseret antara lain:

  1. Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga),
  2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  3. Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
  4. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta beberapa pejabat lainnya.
  5. Dari sektor swasta, tersangka meliputi Muhammad Keery Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede, yang diduga berperan dalam manipulasi distribusi BBM.

Pencarian Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Setelah menetapkan tersangka, Kejagung menggeledah beberapa lokasi penting, termasuk rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid, kantor PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, serta terminal BBM PT Pertamina Patra Niaga. Barang bukti berupa dokumen, laptop, dan alat komunikasi telah disita untuk memperkuat kasus.

Terbaru, Kejagung juga memeriksa delapan saksi untuk memperkuat bukti. Salah satu saksi yang menarik perhatian adalah Fitra Eri, seorang influencer otomotif. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaannya hanya berkaitan dengan aspek teknis kendaraan dan BBM, bukan soal dugaan korupsi. Selain itu, saksi lain berasal dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta jajaran PT Pertamina dan anak usahanya.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dengan Kejagung berupaya mengungkap lebih dalam skandal yang mengguncang industri migas nasional ini.

 

Sumber: Tempo

 

banner-website

Viral

Populer