Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Bandung, 23 Juli 2025 — HaluanBeritaRakyat.com
Di bawah senyapnya malam Bandung yang padat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung menunjukkan taringnya. Selasa, 22 Juli 2025, tepat di Jalan R.E. Martadinata, Jawa Barat, satu lagi buronan korupsi berhasil dibekuk. Ia adalah DS, pria 51 tahun asal Sukabumi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
DS diduga terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan anggaran pelayanan persampahan atau kebersihan DLH Sukabumi tahun anggaran 2024, khususnya pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pickup operasional angkutan sampah. Bukannya memperbaiki fasilitas untuk kepentingan masyarakat, dana publik justru dibelokkan. Hasil audit menemukan bahwa perbuatan DS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp877.233.225.
Pria kelahiran Sukabumi, 20 Juli 1973 ini, tercatat beralamat di Kampung Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Meski telah berpindah-pindah, gerak-geriknya tak luput dari radar intelijen. Setelah melakukan pemantauan intensif, Tim SIRI Kejagung akhirnya berhasil mengamankan DS dalam kondisi kooperatif. Tidak ada perlawanan berarti. Proses pengamanan berlangsung lancar, menandakan bahwa tekanan hukum perlahan meruntuhkan tembok persembunyian para buronan.
Tersangka kemudian langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan kasus korupsi akan terus berlanjut tanpa kompromi. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus memburu siapa pun yang bersembunyi dari tanggung jawab hukum,” tegasnya. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri sebelum dijemput paksa.
Penangkapan DS bukan sekadar pengamanan seorang tersangka, tetapi menjadi simbol bahwa negara tak tinggal diam menghadapi kejahatan yang merampas hak rakyat. Anggaran untuk kebersihan yang seharusnya memperbaiki wajah kota, justru dikorupsi demi kepentingan pribadi. Kini, satu demi satu pelaku kejahatan anggaran mulai ditarik ke hadapan hukum.
Editor: Mohamad Rohman
Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung RI**