Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Dennie Arsan Fatrika Hakim Ketua (tengah) saat menetapkan hakim pengganti dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Antara
Jakarta, 14 April 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengganti hakim anggota dalam persidangan perkara korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa. Penggantian ini terjadi bukan karena alasan teknis biasa, tetapi karena sang hakim, Ali Muhtarom, justru ikut terseret dalam kasus suap dan gratifikasi.
Hakim Ali Muhtarom yang sebelumnya duduk menangani perkara besar ini, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Skandal yang mencoreng integritas lembaga peradilan ini menambah panjang daftar sorotan terhadap independensi dan moralitas penegak hukum di Indonesia.
“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka perlu ditunjuk hakim anggota pengganti,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Alfis Setiawan ditunjuk menggantikan posisi Ali Muhtarom dan akan mendampingi hakim Purwanto Abdullah untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.
Kasus yang membelit Tom Lembong bukan sekadar perkara administratif. Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat persetujuan impor gula tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Yang lebih mencengangkan, perusahaan yang menerima izin impor justru tidak memiliki hak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Dugaan kuat mengarah bahwa izin itu diberikan atas dasar kepentingan tertentu, bukan kepentingan publik.
Tom juga disebut mengabaikan peran BUMN dan malah menunjuk koperasi militer dan kepolisian sebagai pengendali distribusi gula—suatu kebijakan yang memantik tanya besar: siapa yang diuntungkan?
Penetapan Ali Muhtarom sebagai tersangka di tengah jalannya sidang menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pengaruh suap dan gratifikasi merasuki sistem peradilan? Jika hakim yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru diduga bermain mata dengan koruptor, akankah proses hukum terhadap Tom Lembong berjalan jujur dan objektif?
Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch), penggantian hakim dalam konteks ini bukan hanya soal teknis, tapi berpotensi membuka ruang banding atau bahkan pengajuan keberatan oleh pihak terdakwa di kemudian hari.
“Hakim yang tidak bebas dari intervensi atau sudah ternoda kasus etik, bahkan pidana, akan membuat proses peradilan rawan digugat dan menimbulkan distrust dari masyarakat,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi terpisah.
Kejaksaan Agung menyebut bahwa kasus suap dalam putusan perkara CPO bukan satu-satunya, dan membuka potensi adanya jaringan yang lebih luas. Beberapa hakim lain saat ini juga tengah diperiksa intensif.
Pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai peristiwa ini bisa menjadi momentum untuk melakukan audit etik menyeluruh terhadap hakim-hakim di peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jika hakim-hakim yang menangani kasus besar bisa dibeli, maka seluruh bangunan hukum kita runtuh. Kita sedang dihadapkan pada ujian moral institusional yang sangat berat,” tegasnya.
Di tengah lemahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, pengungkapan kasus Tom Lembong dan skandal suap hakim menjadi ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Publik menanti apakah persidangan ini akan menjadi panggung keadilan atau panggung dagelan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, namun atmosfernya sudah berbeda. Ada kecurigaan. Ada rasa was-was. Di ruang sidang, keadilan sedang diuji oleh cengkeraman kekuasaan dan uang.
sumber: Antara
Editor: M. Rohman
Infografis & Data: Divisi Riset Haluan Berita Rakyat
Tagar: #TomLembong #HakimTersangka #SkandalPeradilan #KorupsiImporGula #CPOgate