Diiming-imingi Gaji Besar, Berakhir Disiksa! Fakta Mengejutkan di Balik Pemulangan 699 WNI dari Myanmar

Sabtu, 22 Maret 2025 06:53:32

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Jakarta, haluanberitarakyat.com – Pemerintah Indonesia telah berhasil memulangkan 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Proses repatriasi ini dilakukan dalam empat gelombang sejak Februari hingga Maret 2025, dengan koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia, Thailand, dan Myanmar. Pemulangan ini menyoroti kejahatan internasional yang menjerat ratusan WNI dengan modus pekerjaan palsu dan eksploitasi brutal.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula dari laporan beberapa keluarga WNI yang kehilangan kontak dengan kerabat mereka setelah menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa ratusan WNI telah menjadi korban jaringan perdagangan manusia yang beroperasi di Myanmar, khususnya di wilayah konflik Myawaddy.

Pada Februari 2025, Kementerian Luar Negeri RI mulai berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menyusun strategi evakuasi. Pada 18 Maret 2025, sebanyak 400 WNI berhasil dievakuasi dari Myawaddy dan dipindahkan ke Kota Maesot, Thailand, melalui 2nd Friendship Bridge. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan identitas, mereka diterbangkan ke Indonesia dengan pesawat carter.

Setibanya di Indonesia, para korban ditempatkan di Asrama Haji Pondok Gede untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Dalam proses ini, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, HR (27), yang diduga kuat sebagai perekrut dalam jaringan ini.

Modus Operandi Penipuan

Penipuan ini bermula dari tawaran kerja yang tersebar di media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp, dengan janji gaji besar dan fasilitas mewah di Thailand. Calon korban dijanjikan posisi sebagai customer service atau staf administrasi dengan bayaran yang menggiurkan. Setelah tertarik, mereka diberangkatkan dari Indonesia ke Thailand melalui jalur resmi. Namun, setibanya di Thailand, mereka dipindahkan secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar, wilayah yang dikenal sebagai zona konflik dan basis operasi sindikat kejahatan siber.

Di sana, para korban dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam), yang menargetkan korban-korban dari berbagai negara. Mereka diminta melakukan penipuan investasi palsu, perjudian daring ilegal, hingga manipulasi percintaan daring (romance scam). Jika menolak, mereka mengalami penyiksaan fisik, ancaman kekerasan, dan pemotongan gaji. Bahkan, beberapa korban dilaporkan mengalami pelecehan dan penyiksaan berat.

Langkah Hukum dan Pencegahan

Setelah pemulangan, pemerintah Indonesia memastikan proses hukum bagi pelaku yang terlibat dalam rekrutmen korban TPPO. HR, tersangka utama dalam kasus ini, diketahui telah merekrut puluhan WNI dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri. Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri gencar mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri. Pemerintah juga memperketat regulasi perekrutan tenaga kerja migran dan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga untuk memberantas sindikat perdagangan manusia.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri. Masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri dan memastikan legalitas perusahaan perekrut. Pemerintah pun diharapkan semakin tegas dalam menangani dan mencegah kasus serupa agar tidak terulang di masa mendatang.

Keberhasilan pemulangan 699 WNI dari Myanmar bukan hanya kemenangan diplomasi Indonesia, tetapi juga momentum untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin canggih dan terorganisir.

(Moh. Rohman)

Foto: Reuters

banner-website

Viral

Populer