“Buzzer Bayaran, Keadilan Tergadaikan: Skandal Adhiya Muzakki dan Perang Narasi Melawan Hukum”

Kamis, 8 Mei 2025 10:08:21

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Jakarta, Rabu (7/5/2025).(Dok Humas Kejagung)

Dibalik layar digital, perang opini disulut demi membelokkan keadilan. M. Adhiya Muzakki, sang bos buzzer, kini dijerat hukum setelah mencoba membungkam pengusutan mega-korupsi timah dan impor gula dengan 150 prajurit sibernya.

Oleh: Redaksi HaluanBeritaRakyat.com | Mohamd Rohman

Tanggal Terbit: 8 Mei 2025

Jakarta – Dunia digital Indonesia kembali tercoreng. M. Adhiya Muzakki, seorang figur yang selama ini dikenal sebagai operator “cyber army”, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah terbukti menyewa ratusan buzzer untuk menyebar narasi sesat, menjegal penyidikan kasus-kasus korupsi besar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Adhiya bukan sekadar pengatur konten, melainkan pelaku aktif perintangan hukum dalam tiga kasus korupsi bernilai triliunan rupiah: korupsi timah di Bangka Belitung, impor gula ilegal, dan suap ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Adhiya Muzakki membentuk lima tim siber dengan 150 anggota buzzer dan menerima lebih dari Rp 864 juta untuk menyerang institusi penegak hukum,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers resmi, Rabu (7/5).

Bayaran Demi Distorsi Fakta

Tak kurang dari Rp 1,5 juta per buzzer dibayarkan untuk menyebarkan opini negatif di media sosial dan media daring. Serangan itu diarahkan ke akun resmi Kejagung dan pemberitaan-pemberitaan yang membongkar kasus mega korupsi.

Uang mengalir dari advokat Marcella Santoso—salah satu tersangka kunci—yang melalui staf keuangannya menyuntikkan dana hingga Rp 864,5 juta. Uang itu mengalir dalam dua tahap, mengungkap sistematisnya upaya distorsi hukum demi kepentingan para cukong hukum.

“Tugas mereka jelas: menyerang, menyebarkan hoaks, menggiring opini bahwa Kejagung tidak kredibel, dan membela tersangka korupsi,” jelas Qohar.

Peran Media Bayangan dan Direktur Pemberitaan

Keterlibatan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, memperjelas bahwa kasus ini bukan hanya soal buzzer—melainkan upaya orkestrasi informasi oleh segelintir elite komunikasi. Tian diduga membuat konten menyerang Kejagung berdasarkan naskah yang dirancang Marcella dan Junaedi Saibih.

Buzzer diinstruksikan menyerbu konten itu dengan komentar negatif secara masif di TikTok, Instagram, hingga X (Twitter).

Hukum dan Pelajaran Bagi Demokrasi

Adhiya Muzakki kini dijerat Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama penyidikan.

Namun, lebih dari sekadar penahanan, kasus ini adalah peringatan: demokrasi digital kita rentan dibajak. Uang, kekuasaan, dan teknologi telah berpadu mengancam supremasi hukum.

Jika buzzer bisa membelokkan opini, siapa yang bisa menjaga nalar publik?

banner-website

Viral

Populer