Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Bekasi, haluanberitarakyat.com – Dalam upaya membangun desa yang maju tidak hanya secara infrastruktur, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai keagamaan dan sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan program pemberantasan buta huruf Al-Qur’an. Program ini juga akan menghadirkan satu majelis ta’lim di setiap desa di Indonesia sebagai pusat pembelajaran dan interaksi sosial berbasis agama. Acara ini berlangsung di Masjid Izzatul Islam, Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, pada Senin (24/3) pagi.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pemberantasan buta huruf Al-Qur’an merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia di desa. Data dari berbagai survei menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat di desa-desa yang belum mampu membaca Al-Qur’an, terutama di luar Pulau Jawa seperti Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi.
“Buta huruf Al-Qur’an ini menjadi persoalan serius. Kami akan menggerakkan program ini secara masif agar dapat mengentaskan permasalahan ini di seluruh desa di Indonesia,” ujar Yandri.
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Ia menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dua kementerian ini yang sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Kabupaten Bekasi merasa bangga bisa menjadi saksi awal dari program ini. Insya Allah, kami siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan desa yang lebih religius dan berkualitas,” tuturnya.
Selain memberantas buta huruf Al-Qur’an, program ini juga mencanangkan kebijakan satu desa satu majelis ta’lim. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat hubungan sosial antarwarga dan menjadikan majelis ta’lim sebagai pusat syiar Islam.
“Majelis ta’lim ini akan menjadi pusat kebersamaan, sehingga desa-desa kita semakin hidup dan bernuansa religius. Kami ingin memastikan suasana desa tetap riang gembira dalam keberagaman,” tambah Yandri.
Untuk memastikan implementasi program ini berjalan baik, pemerintah akan mengeluarkan surat instruksi serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Nantinya, kepala desa akan bertanggung jawab untuk menghadirkan majelis ta’lim, dengan tenaga pengajar yang bisa berasal dari Kemenag atau sumber lainnya. Pendanaan majelis ta’lim ini juga dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga dapat diusulkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Untuk memperkuat legalitas program ini, Kemendes PDT dan Kemenag merujuk pada beberapa regulasi yang mendukung, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola anggaran dan program berbasis kearifan lokal.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa – yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas masyarakat desa melalui pendidikan dan sosial-keagamaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa peluncuran program ini pada bulan Ramadan memiliki makna yang mendalam. Sejarah mencatat bahwa banyak peristiwa penting dalam Islam terjadi pada bulan penuh berkah ini, dan ia berharap program ini juga akan menjadi salah satu momen monumental dalam perjalanan pembangunan bangsa.
“Semoga program ini membawa keberkahan dan menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan keagamaan di Indonesia,” ucapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa PDT Ariza Patria, pejabat Kemenag Jawa Barat H. Ajam Mustajam, serta Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi H. Shobirin. Diharapkan, dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat, program ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga benar-benar terealisasi di seluruh desa Indonesia. (Mohamad Rohman)