Jurnalis Sebagai Benteng Kontrol Sosial: Menjaga Dana Desa dari Jerat Korupsi

Jumat, 4 April 2025 03:51:13

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Jakarta, haluanberitarakyat.com – Dana Desa, harapan jutaan warga pelosok untuk kehidupan yang lebih layak, kerap berubah menjadi mimpi buruk akibat ulah oknum kepala desa yang menyalahgunakannya. Uang miliaran rupiah yang seharusnya membangun jalan, irigasi, posyandu, dan sekolah dasar, malah mengalir ke kantong pribadi segelintir orang yang memanfaatkan kuasa untuk memperkaya diri.

“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan sekecil apa pun!” tegas Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, 3 April 2025. Ia menambahkan bahwa korupsi dana desa adalah “pengkhianatan terhadap rakyat paling bawah.”

Namun, sebelum jaksa bergerak, sebelum palu hakim diketuk, ada satu pihak yang kerap lebih dulu mencium bau busuk penyimpangan anggaran: jurnalis.

Ketika Pena Lebih Tajam dari Sekop Anggaran

Di desa-desa kecil yang tak terjangkau sorotan ibu kota, jurnalis menjadi mata dan telinga masyarakat. Mereka mendatangi lokasi proyek fiktif, mewawancarai warga yang kecewa, hingga membongkar dokumen anggaran yang tak transparan. Banyak kasus korupsi Oknum Kepala Desa yang terbongkar bukan karena audit internal, melainkan karena liputan investigatif yang berani.

“Jurnalis bukan hanya pelapor. Kami penggali kebenaran. Jika ada Oknum kepala desa bermain curang dengan uang rakyat, kami akan buka-bukaan,” ujar Mohamad Rohman, Pemimpin Redaksi Haluan Berita Rakyat. “Diam adalah bentuk pengkhianatan.”

Namun perjuangan itu tidak mudah. Tak jarang jurnalis diintimidasi, dikriminalisasi, bahkan diancam keselamatannya karena menyentuh borok kekuasaan di desa.


Ketertutupan adalah Tanda Bahaya

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tegas mewajibkan kepala desa membuka data anggaran kepada publik. Tetapi, di banyak daerah, permintaan informasi ini justru dijawab dengan penolakan kasar atau manipulasi data.

Padahal, pelanggaran terhadap UU KIP bisa dikenai sanksi pidana: satu tahun penjara atau denda Rp5 juta. Dan jika penolakan itu menyembunyikan korupsi? Kepala desa bisa dijerat UU Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

“Setiap penolakan akses data publik adalah alasan untuk curiga,” kata Haris Azhar, aktivis HAM dan pendiri Lokataru. “Jurnalis dan warga harus segera bergerak.”


Jurnalis dan Masyarakat: Dua Sayap Perlawanan

Dalam perang melawan korupsi, jurnalis dan masyarakat ibarat dua sayap yang harus mengepak bersama. Di satu sisi, jurnalis mempublikasikan fakta dan membentuk opini publik. Di sisi lain, masyarakat memiliki kekuatan legal untuk menuntut transparansi.

Langkah konkret yang bisa dilakukan warga:

Meminta data penggunaan Dana Desa

Mengawasi pelaksanaan proyek fisik secara langsung

Melaporkan penyimpangan ke KPK, Ombudsman, atau sistem LAPOR!

“Warga jangan takut. UU berpihak kepada publik. Kepala desa itu pelayan, bukan penguasa,” tegas Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Pusat, dalam diskusi di Universitas Indonesia, 2 April lalu.


Transparansi: Kunci Menuju Keadilan

Dalam sistem demokrasi, pers memegang peran sebagai kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers tidak hanya menyampaikan berita, tapi mengedukasi, menghibur, dan yang terpenting: mengawasi kekuasaan.

Pasal 3 UU Pers menyebutkan secara jelas bahwa fungsi media adalah pilar keempat demokrasi. Di lapangan, jurnalis menghadapi fakta-fakta yang tak terlihat oleh laporan resmi. Mereka menyentuh denyut masyarakat yang kecewa dan marah karena haknya dikhianati.

“Tanpa pers, banyak kasus korupsi desa tidak akan pernah terungkap,” ujar Direktur LBH Pers dalam pernyataannya. “Dan jika pers dibungkam, maka demokrasi mati pelan-pelan.”


Melawan dengan Kata, Menang karena Fakta

Jurnalis memang tidak punya palu hakim atau rompi penyidik. Tapi mereka punya sesuatu yang lebih kuat: kepercayaan publik.

Di tengah maraknya penyalahgunaan Dana Desa, mereka hadir sebagai benteng terakhir. Menulis, mengungkap, dan melawan—bukan demi sensasi, tapi demi keadilan sosial. Karena ketika uang rakyat dicuri, diam bukanlah pilihan.

📍 Sumber: ICW, KPK, BPK, Kemendagri

📊 Tabel Infografis: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa 2015–2025


🧾 1. Statistik Umum

Total Kasus Total Kerugian Negara Total Tersangka
950 kasus Rp 477 Miliar 1.258 orang

📌 Tambahan visual: Ikon 🔍 dan siluet orang untuk bagian tersangka.


👥 2. Rincian Tersangka

  • 👨‍🌾 Kepala Desa: 842 orang

  • 👩‍💼 Perangkat Desa: 301 orang

  • 👷 Pihak Lain (rekanan/kontraktor, dll): 115 orang


📉 3. Tren Kasus Tahunan

Tahun Jumlah Kasus
2015 22 kasus
2016 66 kasus
2017 96 kasus
2018 98 kasus
2019 113 kasus
2020 132 kasus
2021 140 kasus
2022 127 kasus
2023 83 kasus
2024 45 kasus
2025* 28 kasus (hingga April)

📌 Tambahan visual: Panah tren naik → puncak → turun


🛠️ 4. Modus Korupsi

Modus Korupsi Ikon
Mark-up proyek fisik 🧱
Kegiatan dan pembelian fiktif 🗂️
Pemotongan bantuan langsung ✂️
Penyalahgunaan honorarium 👤
Dana untuk kepentingan pribadi 💼

⚖️ 5. Sanksi Hukum Kepala Desa

UU yang Berlaku Hukuman
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 4–20 tahun penjara
  Denda Rp 200 juta–Rp 1 M
Tambahan: Pengembalian kerugian &
  pencabutan hak politik

🖊️ 6. Peran Jurnalis & Keterbukaan Informasi

UU KIP No. 14 Tahun 2008 Konsekuensi Jika Menolak
Kepala Desa wajib buka data Teguran administratif
anggaran desa jika diminta Pidana 1 tahun / denda Rp 5 juta

🗣️ Kutipan:

“Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban!”

Haris Azhar, Aktivis HAM


👨‍👩‍👧‍👦 7. Peran Masyarakat

Aksi Masyarakat Tujuan
✅ Minta data anggaran desa Transparansi
✅ Awasi proyek fisik di desa Kualitas & akuntabilitas
✅ Laporkan penyimpangan ke:  
– KPK  
– Inspektorat Daerah  
– Ombudsman  
– LAPOR.go.id  

📰 8. Kutipan Redaksi

“Kami dari TIM INVESTIGASI haluanberitarakyat.com akan terus mengawal setiap rupiah uang rakyat.

Jangan sampai oknum kepala desa memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan hak masyarakat desa.”

Mohamad Rohman, Pemimpin Redaksi

Gambar Ilustrasi


 

 

 

banner-website

Viral

Populer