“BUMDes: Dari Mimpi Kemandirian ke Mimpi Buruk Korupsi”

Sabtu, 5 April 2025 02:45:02

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Desa Sukamanah, Karangtengahhaluanberitarakyat.com, Dulu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dipuja sebagai senjata pemutus rantai kemiskinan. Namun kini, di tangan oknum yang tamak, senjata itu malah melukai rakyat sendiri. Uang ratusan juta hingga miliaran rupiah yang semestinya menghidupkan ekonomi desa, justru dipakai memperkaya diri. Aparat desa berubah menjadi “tuan tanah” atas anggaran negara, mengelola dana seolah harta warisan pribadi.

Kasus tragis ini mencuat di Desa Sukamanah, Karangtengah. Kepala desa tengah diperiksa oleh kejaksaan atas dugaan korupsi dana BUMDes sebesar Rp1,3 miliar. Ironisnya, laporan tahunan menunjukkan “keuntungan meningkat”, padahal tidak ada toko, tidak ada unit usaha, bahkan jejak bangunan pun tak ditemukan. Dana cair—usaha tak jalan.

“Jangan tenang-tenang dan merasa aman ya ketika Anda korupsi uang rakyat. Saya pastikan Anda akan memakai seragam oranye. Dan jangan pernah main mata dengan media—kami akan bongkar kebusukan Anda,” tegas Pemimpin Redaksi HBR, 5 April 2025.


Media: Garda Terakhir Penjaga Desa

Di tengah merajalelanya penyimpangan dana desa, media hadir sebagai pagar terakhir. Jurnalis tidak lagi hanya menjadi peliput pasif, tapi menjadi mata dan telinga rakyat. Dengan rekaman, kamera, dan keberanian, jurnalis membongkar laporan fiktif, mengejar proyek siluman, dan menyuarakan kebenaran yang sengaja dikaburkan.

“Kalau bukan media yang bongkar, siapa lagi? Banyak kasus akan dikubur hidup-hidup bersama tumpukan kuitansi palsu,” tambah Pemred HBR.

Landasan hukumnya jelas. Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan media untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Ditambah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), media berhak mengakses laporan keuangan BUMDes karena statusnya sebagai badan publik.

“BUMDes adalah milik publik. Siapa pun, termasuk jurnalis, berhak tahu ke mana uangnya mengalir,” jelas Dr. Nina Nurmila, pakar komunikasi politik dari Universitas Padjadjaran.


Modus Korupsi: Dari Meja Rapat Hingga Proyek Bayangan

Kasus Sukamanah hanyalah potret kecil dari kerusakan besar. Laporan ICW tahun 2024 menunjukkan bahwa:

  • 59,83% korupsi BUMDes dilakukan lewat laporan fiktif

  • 54,49% melalui proyek tidak sesuai spesifikasi

  • 44,1% penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa

Di Desa Berjo, Karanganyar, ditemukan proyek peternakan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar. Tak ada kandang, tak ada ternak, hanya kwitansi kosong dan laporan penuh angka-angka karangan.

“Dana cair, tapi di lapangan nihil. Ini bukan lagi kelalaian, tapi penipuan terang-terangan,” kata Ahmad Hidayat, pelapor dan tokoh masyarakat Sukamanah.


Dari Liputan ke Laporan Hukum

Dalam berbagai kasus, laporan media menjadi pintu masuk penegakan hukum. Investigasi jurnalistik mendorong KPK, Kejaksaan, dan BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Tidak ada larangan bagi media untuk menginvestigasi BUMDes, selama berdasarkan kepentingan publik dan dilandasi etika,” lanjut Dr. Nina.

Namun, wartawan sering mendapat intimidasi, dihalangi wawancara, bahkan diancam. Ini bukan hanya pelanggaran kebebasan pers, tapi bentuk perlawanan terhadap keterbukaan.


BUMDes Bukan Milik Kepala Desa—Ini Milik Rakyat

BUMDes dibentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mendorong partisipasi dan kesejahteraan warga. Tapi kenyataannya, masih banyak masyarakat yang tidak sadar haknya untuk mengawasi.

“Akuntabilitas dimulai dari keterbukaan. Kami mendorong partisipasi warga dan media sebagai bentuk pengawasan aktif,” ujar Menteri Desa, 3 April 2025.

“BUMDes yang diawasi warganya, cenderung minim korupsi,” sebut Dr. Lutfiah Rachmawati, peneliti dari UGM.

Ali Fikri dari KPK menambahkan:

“Kolaborasi masyarakat dan media adalah kunci untuk menekan korupsi di desa.”


Jerat Hukum: Jangan Coba-Coba Mainkan Dana Desa

Para pelaku korupsi BUMDes dapat dijerat dengan:

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sanksinya: 4–20 tahun penjara, dan denda hingga Rp1 miliar. Jika kerugian negara signifikan, harta pelaku bisa disita.

“Kami tak segan mempidanakan kepala desa yang korup. Negara tak boleh kalah,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Penutup: Jangan Biarkan Harapan Itu Mati

BUMDes bukan ladang pribadi. Ini uang rakyat. Dan kami, media, tak akan diam. Kami hadir untuk membuka, bukan menutup-nutupi. Untuk mengawal, bukan membiarkan.

Jika kepala desa merasa terganggu karena media datang menyelidik, mungkin memang ada yang sedang disembunyikan. Tapi ketahuilah: kami tidak akan berhenti. Karena ketika suara media dibungkam, dan suara rakyat diabaikan, korupsi akan terus berpesta di atas penderitaan orang kecil.

“Bukan ladangmu, Bung ! Ini uang rakyat. Jika masih nekat menilap, tunggulah: kami akan datang membawa cahaya—dan Anda akan kami sorot tanpa belas kasihan.”

team investigasi HBR

Gambar Ilustrasi


banner-website

Viral

Populer