“PKHNSI – Ombudsman Satukan Langkah, Hadirkan Kepastian Hukum untuk Semua”

Minggu, 7 September 2025 05:46:09

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

HaluanBeritaRakyat.com | Oleh: Mohamad Rohman, Pemimpin Redaksi

Bekasi – Jakarta, 9 September 2025

Di tengah sorotan publik terhadap kasus maladministrasi dan menurunnya kepercayaan terhadap pelayanan publik, Kantor Ombudsman Republik Indonesia siang itu menjadi saksi pertemuan penting. Delegasi Perkumpulan Persatuan Konsultan Hukum Nusantara Sakti Indonesia (PKHNSI), dipimpin langsung oleh Ketua Umum, hadir dengan satu misi: memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hak dan akses keadilan yang setara.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam ini tidak sekadar seremoni. Agenda diskusi mencakup isu-isu strategis, mulai dari lambannya respon laporan masyarakat, kurangnya sosialisasi mekanisme pengaduan, hingga dugaan maladministrasi di sektor pelayanan publik. PKHNSI datang bukan hanya membawa kritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret.

Sinergi PKHNSI – Ombudsman: Membangun Sistem Laporan yang Efektif

Ketua Umum PKHNSI menegaskan, organisasinya siap menjadi garda depan yang menjembatani masyarakat dengan lembaga pengawas negara.

“Banyak warga yang bingung ke mana harus melapor. Laporan mereka sering tak lengkap atau salah alamat. Kami hadir untuk menyaring, memverifikasi, dan membantu menyiapkan laporan yang tepat sasaran sebelum sampai ke Ombudsman. Dengan begitu, penyelesaian bisa lebih cepat dan hasilnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Pihak Ombudsman merespons positif tawaran ini. Menurut salah satu pimpinan Ombudsman, kerja sama dengan PKHNSI akan memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik.

“Ombudsman tidak bisa bekerja sendirian. Kehadiran PKHNSI dapat menjadi perpanjangan tangan kami di lapangan, sehingga keluhan masyarakat lebih terstruktur dan cepat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menuju MoU Nasional: Kerja Sama Struktural

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menjajaki pembentukan nota kesepahaman (MoU) nasional. MoU ini akan menjadi payung hukum bagi program penyuluhan hukum bersama, pendampingan warga dalam membuat laporan, serta pengembangan mekanisme pelaporan digital yang lebih transparan.

Ketua Umum PKHNSI menyebut MoU ini penting agar kerja sama berjalan sistematis.

“Kami tidak ingin berhenti pada kunjungan seremonial. MoU ini akan memastikan sinergi jangka panjang, mulai dari penyuluhan hukum di desa-desa, pelatihan paralegal lokal, hingga advokasi kolektif jika ditemukan maladministrasi yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Edukasi Publik: Mencetak Generasi Sadar Hukum

Bang Jhon Toyando, pengawas PKHNSI, menambahkan perspektif penting: perubahan mentalitas masyarakat.

“Masalah kita bukan hanya maladministrasi, tapi juga minimnya literasi hukum. Kami ingin masyarakat bukan hanya berani melapor, tetapi juga paham apa yang dilaporkan. Konsultan hukum kami siap mendampingi tanpa membuat mereka takut,” tegasnya.

PKHNSI berencana memulai program edukasi bersama Ombudsman di 27 provinsi, fokus pada desa-desa dan daerah terpencil. Program ini akan menggunakan format klinik hukum keliling, pelatihan paralegal, hingga kanal digital untuk konsultasi cepat.

Catatan Redaksi: Arah Baru Pengawasan Publik

Kunjungan PKHNSI ke Ombudsman bukan sekadar langkah simbolis, melainkan penanda babak baru sinergi masyarakat–negara. Jika MoU benar-benar terealisasi, publik bisa berharap mekanisme pengawasan pelayanan publik menjadi lebih inklusif, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan sekadar menumpuk laporan.

HaluanBeritaRakyat.com akan terus memantau realisasi MoU ini, memastikan komitmen kedua pihak menjelma menjadi aksi nyata yang memberi manfaat langsung bagi rakyat.

banner-website

Viral

Populer