Bongkar Skandal Beras Oplosan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dari PT PIM

Selasa, 5 Agustus 2025 05:54:48

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

JAKARTA – HALUANBERITARAKYAT.COM

Skandal pemalsuan mutu beras kembali mencoreng industri pangan nasional. Bareskrim Polri secara resmi mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh PT Pangan Indotama Makmur (PIM), produsen beras terkenal dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip, yang ternyata tidak sesuai dengan mutu yang tercantum dalam kemasan.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025), Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengumumkan bahwa penyidikan mendalam telah dilakukan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

“Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk beras yang diedarkan tidak memenuhi standar mutu premium sesuai SNI dan Peraturan Badan Pangan Nasional,” ungkap Helfi.

Mutu Tak Sesuai SNI, Konsumen Dirugikan

Penyidikan ini berangkat dari Laporan Polisi Nomor LP/A/22/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan sejumlah surat perintah penyidikan dan penggeledahan di gudang PT PIM di Serang, Banten.

Penyidik menemukan bahwa beras berlabel “premium” yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern ternyata jauh dari standar mutu SNI 6128:2020. Selain itu, berdasarkan uji laboratorium dari balai pengujian instrumen pasca-panen pertanian, ditemukan kandungan beras campuran tak layak edar yang secara terang-terangan melanggar Permentan No. 31/2017 dan Perbadan Pangan No. 2/2023.

“Konsumen membeli beras mahal dengan harapan kualitas premium. Kenyataannya, yang mereka konsumsi tidak lebih dari beras oplosan,” tegas Brigjen Helfi.

SOP Ada, Tapi Diawasi Asal-Asalan

Ironisnya, meskipun perusahaan memiliki dokumen SOP lengkap—mulai dari proses produksi hingga pengawasan mutu—pengawasan lapangan ternyata sangat minim dan tidak profesional.

“Dari 22 petugas QC yang bertugas, hanya satu orang yang bersertifikat. Sesuai aturan, uji mutu seharusnya dilakukan setiap dua jam, tapi di lapangan hanya dilakukan 1–2 kali dalam sehari,” beber Helfi.

Lebih mengejutkan lagi, meskipun sudah diberi teguran tertulis sejak 8 Juli 2025, manajemen PT PIM tidak menunjukkan niat untuk memperbaiki atau menjamin mutu produknya. Teguran itu hanya ditanggapi dengan pertanyaan lisan dari direksi ke manajer pabrik, tanpa ada langkah korektif apa pun.

Polri: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Tindak Pidana

Dalam keterangannya, Brigjen Helfi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan masuk ranah pidana perlindungan konsumen dan pemalsuan mutu barang.

“Kami tegaskan, ini adalah kejahatan pangan yang berdampak langsung pada hak konsumen. Kami akan menindak tegas dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Hati-Hati Beras Premium Palsu

Konsumen diimbau untuk lebih waspada dan cermat saat membeli beras kemasan premium. Kasus ini menunjukkan bahwa brand terkenal pun belum tentu menjamin kualitas isinya, jika tidak diawasi ketat dan tidak transparan.

Skandal PT PIM ini menjadi pengingat bahwa ketahanan pangan tidak hanya soal ketersediaan, tetapi juga soal kejujuran dan integritas produsen dalam menjaga kualitas pangan masyarakat.

banner-website

Viral

Populer