Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Wakapolda Riau: “Tidak Ada Tempat untuk Penambang Ilegal di Bumi Lancang Kuning!”
Haluanberitarakyat.com, Kuantan Singingi, 4 Agustus 2025 —
Perang terhadap penambangan emas ilegal kembali digaungkan dengan keras oleh jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang digelar Minggu sore (3/8), Tim Operasi PETI Kuantan 2025 berhasil menggerebek lokasi tambang ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, dan menangkap tiga orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan penambangan tanpa izin.
Ketiga pelaku tersebut berinisial Y (60), warga Desa Rantau Sialang; RA (49), warga Desa Pisang Berebus; dan MK (50), warga Desa Koto Kari. Mereka diketahui menggunakan peralatan tradisional namun tetap melanggar hukum karena tidak memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Mereka mencoba bermain-main dengan hukum dan lingkungan. Tapi kami takkan tinggal diam,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., yang memimpin langsung operasi ini.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit mesin diesel, dua unit selang, satu nozzle besar, satu dulang, tiga karpet, dan satu unit asbuk besi. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama sigap antaranggota, termasuk Ipda Geraldo Ivanco, Ipda Lukman, dan sejumlah personel lainnya. Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kuansing tidak sekadar bicara, tapi bertindak konkret dalam menjaga hukum dan alam.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han. memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Kuansing. Dalam keterangannya, Wakapolda menegaskan bahwa tambang ilegal adalah kejahatan serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan, keselamatan warga, dan ekonomi daerah.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan terhadap masa depan. Tidak akan ada tempat bagi para penambang ilegal di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan, dan pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat—baik sebagai pemodal, penyedia alat, maupun penadah hasil tambang.
Kapolres Kuansing membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas serupa.
“Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Bersama kita bisa menyelamatkan alam Kuansing dari kehancuran,” ujar AKP Shilton.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga hukum dan kelestarian lingkungan. Harapannya, wilayah Kuantan Singingi bisa benar-benar bebas dari praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak dan merugikan semua pihak. {RED}