Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Oleh: Mohamad Rohman — Haluanberitarakyat.com
Jakarta, 31 Juli 2025 — Kejahatan tak bermoral yang terus merenggut masa depan manusia, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kembali menjadi sorotan tajam. Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap tanggal 30 Juli, Polri menegaskan sikap tegasnya: tidak ada toleransi bagi pelaku TPPO!
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Tipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Dalam unggahan resmi Instagram Divisi Humas Polri, ia menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menginjak-injak nilai kemanusiaan.
“Perdagangan orang merampas hak, martabat, dan masa depan para korban. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Brigjen Azizah, Rabu (30/7/2025).
TPPO saat ini bukan lagi sekadar kasus lokal. Ini adalah kejahatan terorganisir lintas negara, yang beroperasi melalui jaringan rumit, memanfaatkan teknologi digital, dan mengeksploitasi kemiskinan serta ketidaktahuan masyarakat.
Pelaku TPPO beroperasi melalui berbagai modus, mulai dari lowongan kerja fiktif ke luar negeri, penipuan perekrutan tenaga kerja migran, hingga eksploitasi seksual dan anak di bawah umur.
“Ini bukan kriminalitas biasa. Diperlukan kerja keras lintas institusi dan keterlibatan masyarakat luas. Jika tidak dilawan secara sistemik, TPPO akan terus menyebar seperti virus,” tegas Azizah.
Dalam menghadapi ancaman TPPO, Polri tidak hanya bertumpu pada penindakan. Upaya pencegahan kini diperkuat, termasuk pelatihan bagi penyidik, edukasi publik, dan pemetaan wilayah rawan perdagangan manusia.
Kolaborasi dengan BP2MI, Kementerian Sosial, Kemenlu, hingga lembaga internasional juga diperluas, guna mempercepat proses pemulangan dan rehabilitasi korban. Strategi ini ditekankan sebagai pendekatan holistik: dari pelaporan, penyelamatan, hingga reintegrasi korban ke masyarakat.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang kuat untuk menghukum pelaku TPPO, di antaranya:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
UU Perlindungan Anak dan KUHP untuk korban anak
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melucuti aset dan keuntungan pelaku
Namun dalam praktiknya, banyak pelaku TPPO lolos dengan pasal ringan, bahkan berulang kali melakukan kejahatan serupa.
“Hukum harus tajam ke atas. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran, sementara korban menanggung luka seumur hidup. Penegakan hukum harus berpihak pada korban, bukan pelaku,” ujar Azizah.
Brigjen Azizah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tinggal diam jika melihat tanda-tanda perdagangan orang. Kepekaan sosial dan keberanian untuk melapor adalah benteng utama melawan TPPO.
“Jangan takut untuk bertindak. Satu laporan Anda bisa menyelamatkan masa depan seseorang,” tegasnya.
Peringatan Hari Anti TPPO bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat keras bahwa Indonesia sedang dalam darurat moral dan kemanusiaan jika TPPO dibiarkan terus menjamur.
Melindungi perempuan, anak-anak, dan pekerja migran bukan sekadar tugas negara, tapi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, edukasi publik yang masif, serta pengawasan berbasis komunitas, Indonesia bisa memutus rantai gelap perdagangan manusia dan menjaga martabat bangsanya.