Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Kuasa Hukum Dihalangi Akses, Proses Peradilan Diharap Tetap Tegakkan Keadilan Tanpa Tekanan
Bekasi, Haluanberitarakyat.com — Suasana panas menyelimuti pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata No. 39/PN Bks/2025 yang digelar di Gedung Graha Bintang, Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (28/7/2025). Sidang yang seyogianya berlangsung kondusif ini diwarnai ketegangan menyusul dugaan intimidasi yang dialami kuasa hukum pihak penggugat.
Tim kuasa hukum penggugat, yakni Indra Pratama Simanjuntak, SH, MKn; Dani Robert Simanjuntak, SH, SE, Akt, MH; dan Jonggara Simanjuntak, SH, mengaku dihadang dan diintimidasi oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga merupakan simpatisan pihak tergugat. Bahkan, mereka menyebut terdapat ancaman serta penghadangan yang dilakukan oleh individu yang diduga membawa senjata tajam.
“Kami datang dalam rangka menjalankan hak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun justru dihadapkan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan,” ujar Indra Pratama.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat, dugaan mengarah pada adanya keterlibatan massa yang simpatik terhadap kubu lawan, yang berujung pada terhambatnya akses tim penggugat ke lokasi objek sengketa.
Kondisi ini bahkan terjadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memimpin jalannya PS, menimbulkan kekhawatiran akan independensi jalannya proses peradilan.
Lokasi PS Jadi Titik Krusial Sengketa Gedung Sekretariat
Gedung Graha Bintang, yang kini menjadi pusat konflik kepemilikan antara kelompok masyarakat marga Simanjuntak dengan yayasan yang belakangan berdiri, semula dibangun secara gotong royong dan didanai secara kolektif oleh masyarakat Simanjuntak.
Kuasa hukum penggugat menilai klaim kepemilikan oleh yayasan tersebut sebagai tindakan sepihak tanpa dasar penyertaan aset awal.
“Yayasan itu berdiri setelah pembangunan gedung berjalan. Tidak ada kontribusi awal yang bisa dibuktikan secara sah,” tegas Dani Robert.
Dani Robert Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan PS memiliki dasar hukum kuat sesuai Pasal 153 HIR, Pasal 211–214 Rv, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001. Ia menyayangkan tindakan yang dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap proses hukum.
“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun, kecuali Majelis Hakim, untuk membatasi akses kami dalam proses PS,” ucapnya.
Meski terdapat dugaan bahwa massa yang menghadang berkaitan dengan pihak tergugat, kuasa hukum menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Mereka meminta agar aparat keamanan bersikap profesional dan menindak sesuai hukum tanpa diskriminasi.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Namun fakta bahwa kami diintimidasi dan diancam saat proses peradilan berjalan, harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” kata Indra.
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi integritas peradilan dalam menjamin hak semua pihak di depan hukum. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pengadilan, agar proses selanjutnya dapat berlangsung tanpa tekanan maupun intervensi.
“Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan oleh setiap pencari keadilan,” tutup Dani Robert.
{RED}