KEJAGUNG CEKAL DUA BOS PT SGC KE LUAR NEGERI, RAHIM HUKUM DIBUKA: Reka Punnata Cs: “Alhamdulillah!”

Kamis, 24 Juli 2025 04:12:00

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Foto : Gambar Ilustrasi

Oleh: Jupri, S.H., M.H. (Kepala Biro Provinsi Lampung) | Editor: Mohamad Rohman | HaluanBeritaRakyat.com

Jakarta — Kamis, 24 Juli 2025, Badai hukum mulai mengguncang benteng bisnis raksasa gula nasional. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya mengeluarkan surat pencekalan terhadap dua nama besar di balik PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, atas dugaan keterlibatan dalam aliran dana gelap senilai puluhan miliar rupiah.

Langkah tegas Kejagung ini menjadi titik balik dramatis dalam perjuangan hukum rakyat Tulang Bawang yang selama ini nyaris tak terdengar. Tak berlebihan jika tokoh masyarakat Lampung, Reka Punnata, yang menjadi motor gugatan praperadilan, menyebut keputusan ini sebagai “jalan pembuka menuju keadilan yang telah lama dibungkam.”

Surat Cekal Diterbitkan, Rakyat Menang Satu Langkah

Surat pencekalan resmi Kejagung tertuang dalam dua dokumen hukum yang kini jadi perhatian nasional:

  • Surat Keputusan No: KEP-76/D/Dip.4/04/2025

  • Surat Keputusan No: KEP-77/D/Dip.4/04/2025

Kedua surat itu menegaskan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua pucuk pimpinan PT SGC, menyusul praperadilan yang diajukan oleh Reka Punnata dan tim kuasa hukumnya.

Reka, yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak rakyat adat dan petani Lampung, menegaskan bahwa langkah ini menjadi sinyal bahwa hukum mulai “menyentuh” aktor-aktor besar yang selama ini kebal dari jerat pidana.

“Pencekalan ini bukan akhir, ini awal. Kami akan kawal terus agar dua bos besar itu tidak hanya dicekal, tapi ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara terbuka,” tegasnya.

Dana Rp70 Miliar: Pelumas Kasasi dan PK?

Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seorang saksi kunci, Zarof Ricar, mengaku menerima uang sekitar Rp70 miliar dari PT SGC selama periode 2016–2018.

Uang itu disebut digunakan untuk mengurus perkara hukum tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa antara PT SGC dan PT Marubeni.

“Ini bukan sekadar urusan korporasi. Ini soal bagaimana kekuatan uang bisa membajak proses hukum, dan bagaimana negara selama ini diam,” ujar Reka lantang di hadapan awak media usai sidang.

Misi Rakyat: Kembalikan Tanah dan Martabat

Tidak berhenti pada gugatan praperadilan, Reka Cs telah menyiapkan strategi lanjutan:

  1. Class Action atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT SGC.

  2. Pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) jika hakim dinilai tidak independen dalam memutus perkara.

  3. Laporan resmi ke KPK, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang lebih luas.

“SGC selama ini terlalu kuat. Tapi kami punya bukti. Soal pelanggaran SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), soal pembiaran pembangunan desa yang stagnan, soal penindasan halus terhadap masyarakat adat. Ini imperialisme gaya baru, dan rakyat sudah bangkit,” kata Reka penuh emosi.

Ia juga mengajak masyarakat Lampung, khususnya Tulang Bawang, untuk mendoakan perjuangan ini agar menjadi gerakan bersama menuntut keadilan sejati.

Apresiasi dari Aktivis Nasional: Kami Siap Turun!

Dukungan moral dan politik terus mengalir. Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH), Jupri Karim, menegaskan dukungan penuh atas langkah hukum Reka dan masyarakat Tulang Bawang.

“Jika diperlukan, kami siap turun aksi bersama ke Kejagung. Ini bukan hanya soal Lampung. Ini soal wajah hukum Indonesia!” kata Jupri, aktivis reformasi 1998 yang akrab disapa Bang Jep.

Menurutnya, gerakan ini mencerminkan roh perjuangan Proklamasi 1945 yang harus terus dijaga oleh generasi muda agar negara tidak dikuasai oleh kekuatan modal semata.

“Negara ini terlalu besar untuk ditundukkan oleh segelintir orang yang bersembunyi di balik korporasi,” tegasnya.

banner-website

Viral

Populer