Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Rp9,3 Triliun Disalahgunakan, 4 Tersangka, 1 Buron, dan Jejak Rapat Zoom Menteri

Rabu, 16 Juli 2025 08:24:02

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Konferensi Pers Kejagung

Proyek ambisius digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2020–2022 berubah menjadi skandal korupsi. Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap praktik manipulatif berjamaah, potensi kerugian negara hingga Rp1,9 triliun, dan keterlibatan pejabat tinggi.

Jakarta, 16 Juli 2025 – HaluanBeritaRakyat.com | Mohamad Rohman

Empat tahun setelah dicanangkan, proyek digitalisasi pendidikan nasional berubah menjadi ladang penyimpangan. Program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp9,3 triliun yang seharusnya menyentuh sekolah-sekolah di pelosok, kini menjadi kasus besar di Kejaksaan Agung RI.

Dari penyidikan yang berlangsung sejak Mei 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan empat tersangka dan satu buronan internasional. Terungkap bahwa proses pengadaan sejak awal telah direkayasa untuk menguntungkan pihak dan produk tertentu, dengan mengabaikan prinsip efisiensi, transparansi, dan kebutuhan riil di lapangan.

 KRONOLOGI SINGKAT PENYIDIKAN

Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dimulai pada 20 Mei 2025, dengan memeriksa 80 saksi dan 3 ahli. Berbagai barang bukti elektronik, dokumen, hingga rekaman rapat virtual berhasil dikumpulkan.

Puncaknya, pada 15 Juli 2025, Kejagung menetapkan:

 Tersangka:

  1. SWDirektur Sekolah Dasar & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021

     Peran: Menyusun juknis mengunci produk Chrome OS, mengganti PPK, dan memaksa pengadaan via SIPLAH.

  2. MULDirektur Sekolah Menengah Pertama & KPA 2020–2021

     Peran: Bersekongkol dengan SW dalam membuat petunjuk teknis menyimpang, aktif dalam rapat vendor.

  3. IBAMKonsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek (dari PSPK)

     Peran: Menyusun hasil kajian teknis pesanan, menggiring opini tim teknis ke produk tertentu.

  4. JT (alias JS)Staf Khusus Menteri Pendidikan (2020–2024)

     Peran: Aktor utama di balik proyek. Memimpin komunikasi WhatsApp “Mas Menteri Kortim”, mengarahkan semua proses ke Chrome OS dan vendor tertentu.

     Status: DPO (Daftar Pencarian Orang) — diduga kabur ke luar negeri.

MODUS & RANGKAIAN PERBUATAN

🗓 Agustus 2019

Grup WhatsApp “Mas Menteri Kortim” dibentuk oleh JT, membahas rencana pengadaan TIK sebelum Menteri NM dilantik.

 19 Oktober 2019

NA (inisial Menteri) dilantik sebagai Mendikbud. Proyek digitalisasi dikawal ketat oleh JT sejak awal.

 Desember 2019 – Januari 2020

  • JT berkoordinasi dengan Google (Putri Ratu Alam & William).

  • Disepakati: Indonesia akan membeli Chrome OS, dan Google akan memberikan coinvestasi 30%.

 6 Mei 2020 – Rapat Zoom Krusial

  • Diikuti Menteri NA, JT, SW, MUL, IBAM.

  • Arahan langsung: Gunakan Chrome OS.

  • Padahal proses lelang belum berjalan.

 30 Juni 2020

  • Pertemuan malam hari di Hotel Arosa, Jakarta.

  • SW dan MUL memutuskan ganti PPK dan alihkan sistem ke SIPLAH (bukan e-katalog).

  • Vendor diarahkan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi.

 2020–2022

  • Pengadaan 1.200.000 unit Chromebook.

  • Nilai: Rp88,25 juta per paket sekolah.

  • Banyak unit tak bisa digunakan optimal di daerah 3T karena keterbatasan jaringan.

 DAMPAK & KERUGIAN NEGARA

  • Kerugian sementara: Rp1,9 triliun (versi penyidik, menunggu audit BPK).

  • Sekolah-sekolah di pelosok menerima barang tidak sesuai kebutuhan, bahkan mubazir.

  • Vendor utama disinyalir hanya satu: PT Bhinneka Mentari Dimensi.

STATUS HUKUM & PENAHANAN

No Nama Jabatan Status
1. SW Direktur SD & KPA Ditahan di Rutan Salemba
2. MUL Direktur SMP & KPA Ditahan di Rutan Salemba
3. IBAM Konsultan Teknologi Penahanan kota (alasan kesehatan)
4. JT (alias JS) Stafsus Menteri DPO – buron di luar negeri
5. NA Menteri saat itu Masih saksi – pemeriksaan lanjutan

REGULASI YANG DILANGGAR

Para tersangka diduga melanggar:

  • UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2021

     Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara

     Pasal 18: Pengembalian kerugian negara dan pidana tambahan

  • UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan

     Pasal 42 dan 43: Larangan menyalahgunakan kewenangan

  • UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

     Pasal 131: DAK fisik harus digunakan sesuai peruntukan

  • Permendikbud No. 5 Tahun 2021

     Pengadaan TIK tidak boleh mengarah ke merek atau vendor tertentu

 MASA DEPAN PENYIDIKAN: ADA TERSANGKA TAMBAHAN?

Nama Menteri NA berulang kali disebut dalam dokumen penyidikan, Zoom Meeting, dan arahan teknis. Namun Kejaksaan menyatakan masih menunggu kecukupan alat bukti.

Kejagung juga menyelidiki keterlibatan korporasi global seperti Google, termasuk jejak investasi Google ke Gojek, yang diyakini punya hubungan dengan salah satu pelaku.

“Hukum akan bicara dengan bukti, bukan opini. Kalau alat bukti cukup, siapapun bisa ditetapkan tersangka,” — Kapuspenkum Kejagung RI.

 KESIMPULAN: DIGITALISASI YANG DIKHIANATI

Apa yang seharusnya menjadi lompatan akses pendidikan justru menjadi arena bancakan. Di saat anak-anak di pelosok berharap internet dan perangkat belajar, sebagian elit justru menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan jaringan. Laptop-laptop Chrome OS kini lebih banyak menjadi simbol pengkhianatan terhadap semangat pendidikan merata.

Kini publik menunggu:

Akankah hukum menyentuh mereka yang selama ini di puncak kekuasaan?

Atau skandal ini akan terkubur seperti kasus-kasus besar lainnya?

FOTO : Tangkapan layar KOMPAS TV

 
banner-website

Viral

Populer