“Di Mana Keadilan Desa? Kejari Cikarang Didesak Transparan Tangani Dugaan Korupsi APBDes SumberJaya”

Kamis, 10 Juli 2025 12:24:18

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Ketertutupan dan Minimnya Informasi Resmi Dinilai Mengabaikan Prinsip Keterbukaan Publik

Kabupaten Bekasi, 10 jULI 2025 – Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, mulai memicu gelombang kritik dari masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang selaku institusi penegak hukum yang menangani perkara ini disorot karena dinilai lamban dan tertutup dalam memberikan informasi perkembangan kasus.

💬 Pelapor: Belum Ada Kejelasan dari Kejaksaan

Fajar Shodick, salah satu dari tiga pelapor kasus, mengaku kecewa dengan sikap Kejari yang dinilainya kurang responsif dan tidak transparan.

“Kami sudah beri keterangan sebagai saksi sejak Mei, tapi sampai sekarang belum ada rilis resmi, tak ada kabar apa pun. Jangan sampai ini jadi sekadar formalitas,” ungkap Fajar saat ditemui tim HaluanBeritaRakyat.com.

Ia menambahkan bahwa publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan, terutama dalam kasus yang menyangkut dana publik.

📑 Proses Sudah Berjalan? Ini Buktinya

Meski belum terbuka ke publik, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, proses hukum sebenarnya sudah berjalan. Ketiga pelapor—Fajar Shodick, Endang Susanto, dan Muhammad Taufiq Arafic—telah diperiksa oleh Kejari Cikarang pada 6 Mei 2025, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1649/M.2.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025.

Namun, tidak adanya penjelasan lanjutan mengenai siapa saja yang telah dipanggil atau langkah apa yang sedang dilakukan membuat publik semakin bertanya-tanya.

RJN: Ketertutupan Adalah Ancaman Bagi Kepercayaan Masyarakat

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan kecaman tegas terhadap ketertutupan Kejari Cikarang.

“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak. Kejari Cikarang harus sadar, keterbukaan adalah bagian dari akuntabilitas publik. Kalau Kejaksaan Agung saja bisa transparan, masa Kejari di daerah tidak bisa?”

Hisar mengingatkan bahwa media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai kontrol sosial.

“Kami mengingatkan, jangan bermain-main dengan kepercayaan rakyat. Ini soal masa depan tata kelola desa dan keadilan sosial.”

 Landasan Hukum yang Mengikat

Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa wajib menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    •  Pasal 3: “Menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pembuatan kebijakan publik.”

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

    •  Pasal 72 dan 78: Menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang partisipatif, akuntabel, dan transparan.

  • Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017

    •  Mengatur tentang pelayanan informasi publik oleh kejaksaan, yang mewajibkan lembaga kejaksaan memberikan update kepada masyarakat dalam batas koridor hukum.

 Masyarakat Menanti Kepastian dan Kejujuran

Masyarakat Desa SumberJaya berharap Kejari Cikarang tidak hanya menjalankan prosedur hukum, tetapi juga menjunjung nilai keadilan substantif. Mereka meminta agar aparat hukum tidak tersandera oleh tekanan politik maupun birokrasi yang menghambat.

“Kami tidak ingin ini jadi tontonan panjang tanpa ujung. Kalau memang ada pelanggaran, usut tuntas. Kalau tidak ada, sampaikan secara terang,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

 Redaksi HaluanBeritaRakyat.com menyerukan:

Transparansi adalah bentuk penghormatan kepada rakyat.

Keadilan bukan sekadar proses, melainkan kehadiran nyata negara dalam melindungi dana rakyat.

 Laporan Investigatif oleh:RED RJN

Editor : Redaksi HaluanBeritaRakyat.com | Mohamad Rohman

 Bekasi, 10 Juli 2025

banner-website

Viral

Populer