“KATANA Tak Lagi Seremonial: Lurah Wanasari Tunjukkan Kepemimpinan Lapangan Di Hari Minggu”

Minggu, 25 Mei 2025 05:25:22

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

Oleh: Mohamad Rohman | Haluan berita rakyat.com

Wanasari, 25 Mei 2025 – Di saat sebagian besar orang menikmati waktu bersama keluarga atau beristirahat dari rutinitas, H. Ujang Sukrillah, Lurah Wanasari, Kecamatan Cibitung, justru berada di tengah masyarakat RW 016. Dengan celana lapangan dan sarung tangan kerja, ia bergabung membersihkan rumput liar, mengeruk selokan, dan menebang pohon yang membahayakan pengguna jalan.

Kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Program KATANA (Kelurahan Tangguh Bencana) yang bertujuan membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, mulai dari skala kecil seperti genangan dan pohon tumbang, hingga bencana besar seperti banjir dan kebakaran.

“Bencana tidak kenal waktu, maka pengabdian pun tidak boleh kenal libur. Kalau masyarakat diminta siaga, maka lurahnya harus jadi yang paling siaga. Ini bukan soal jabatan, ini soal tanggung jawab kemanusiaan,” tegas H. Ujang Sukrillah kepada media di lokasi kerja bakti.

Dari Lapangan, Bukan Dari Podium

Sosok H. Ujang Sukrillah kini menjadi simbol pemimpin lapangan—bukan hanya memberi perintah dari balik meja, tetapi turut berkeringat bersama warga. Warga RW 016 menyambut antusias kegiatan tersebut, yang bukan hanya membersihkan lingkungan tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya mitigasi bencana.

“Program KATANA ini bukan proyek seremonial. Ini adalah proses membentuk budaya tangguh. Bukan hanya infrastrukturnya, tapi juga mental warganya,” lanjut Lurah Ujang.

KATANA: Ketangguhan Sosial yang Terukur

Program KATANA sendiri merupakan turunan dari Perka BNPB No. 1 Tahun 2012 yang mendorong kelurahan sebagai basis utama dalam sistem penanggulangan bencana nasional. Empat pilar utama program ini yakni:

  1. Satgas KATANA: Wadah kepemimpinan warga dalam mitigasi risiko.

  2. Pemetaan Risiko: Menandai titik-titik rawan bencana di tiap RT/RW.

  3. Peningkatan Kapasitas Warga: Pelatihan tanggap darurat, evakuasi mandiri, dan pertolongan pertama.

  4. Sistem Informasi Bencana Lokal: Membangun komunikasi cepat antarwarga saat terjadi krisis.

Dalam praktiknya, Kelurahan Wanasari telah membentuk tim relawan lokal, yang dilatih bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Bekasi. Mereka bertugas mengedukasi warga tentang tanda-tanda bencana dan tata cara evakuasi.

“Kami tidak ingin hanya bereaksi saat bencana datang. Kami ingin membangun masyarakat yang proaktif—yang tahu harus melakukan apa sebelum air naik, sebelum angin merobohkan pohon, sebelum semuanya terlambat,” tegas Lurah Ujang, kali ini sambil membantu menurunkan dahan pohon dari jalan.

Mendorong Kepemimpinan Komunitas

Kegiatan ini juga menjadi ruang pemberdayaan bagi warga, terutama anak muda dan ibu-ibu. Di sela kerja bakti, warga RW 016 menggelar diskusi dadakan soal pentingnya gotong royong dan sinyal awal banjir. Keterlibatan warga lintas usia menunjukkan bahwa mitigasi bencana adalah urusan semua orang.

“Kepemimpinan sejati adalah yang mampu menginspirasi warga untuk peduli dan terlibat. Saya hanya membuka jalan, tapi warga lah yang akan menjaga jalan ini tetap bersih dan aman,” ucap H. Ujang dengan rendah hati.

Contoh yang Menggema ke Kelurahan Lain

Langkah Kelurahan Wanasari menjadi sorotan positif di tingkat kecamatan. Camat Cibitung mengapresiasi inisiatif ini dan menyebutnya sebagai role model pelaksanaan KATANA yang tidak berhenti pada dokumen atau proposal semata, tapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Kelurahan Wanasari telah merancang serangkaian program lanjutan:

  • Simulasi evakuasi banjir

  • Workshop penguatan Satgas KATANA

  • Pemetaan risiko berbasis partisipatif warga

  • Pemasangan rambu evakuasi dan titik kumpul bencana

Regulasi Penopang Program KATANA

Implementasi KATANA tidak berjalan tanpa dasar hukum. Sejumlah regulasi yang memperkuat program ini antara lain:

  • UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  • Perka BNPB No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana

  • Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Bencana

  • Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Investasi Mitigasi Bencana

  • RPJMN 2020–2024: Pembangunan Ketahanan Sosial dan Lingkungan dari Tingkat Lokal

 Akhir Kata: Ketangguhan Dimulai dari Kesadaran

Wanasari memberi pelajaran penting: bahwa ketangguhan bukan dibentuk dalam ruang rapat, melainkan di jalan-jalan lingkungan yang rawan genangan, di selokan-selokan yang penuh sampah, dan di hati warga yang dilatih untuk peduli.

Di tengah ketidakpastian bencana, satu hal yang pasti: semangat pengabdian tak mengenal hari libur

banner-website

Viral

Populer