Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…
haluanberitarakyat.com-Jakarta, 2 Juli 2024. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK telah menuntaskan penyidikan atas nama Sdr.’AS’Bin A tersangka kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi melalui media online, yaitu 1 (satu) ekor elang ular bido (Spilornis cheela) dalam keadaan hidup setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa melalui jejaring media online (Tim
Cyber Patrol). Berdasarkan hasil penelusuran tesebut Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Seksi
Wilayah I Jakarta, Tim Intelijen dan SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) melakukan
penyergapan terhadap terduga pelaku inisial Sdr.’AS’ Bin A ketika melakukan proses jual beli Satwa
dilindungi tersebut secara Cash on Delivery (COD). Tim operasi kemudian mengamankan Sdr. ’AS’ Bin A
beserta barang bukti ke Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Balai Taman Nasional
Gunung Gede Pangrango untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra
menjerat pelaku inisial Sdr. ’AS’ Bin A dengan “Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang
No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman
kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan, “Kami akan menindak tegas terhadap
pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, mengingat pentingnya fungsi menjaga satwa yang dilindungi
untuk Kelestarian Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem serta Kawasan Konservasi,” tegasnya. (Red)