GAKKUM KLHK TETAPKAN BOS TAMBANG PASIR MENJADI TERSANGKA PERUSAKAN DI KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG HALIMUN SALAK

Selasa, 2 Juli 2024 08:58:34

Pendidikan

Sekolah Dilarang Menahan Ijazah: Jawa Barat Wajib Lindungi Hak Pendidikan Siswa

Opini | Oleh: Mohamad Rohman – Pemimpin Redaksi HaluanBeritaRakyat.com Bekasi, 8 Juli 2025 “Ijazah bukan…

haluanberitarakyat.com-Bogor, 2 Juli 2024. Tim Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra telah menetapkan Sdr.‘E’ alias B sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berupa
mengkoordinir penambangan pasir dan batu di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)
tepatnya pada Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi
Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Perkara ini bermula dari adanya pengaduan dari pengelola Kawasan Balai Taman Nasional Gunung
Halimun Salak (BTNGHS) bahwa di wilayahnya terdapat aktivitas penambangan pasir dan batu kali yang
secara masif sudah terjadi sejak tahun 1980-an. Pihak Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak
(BTNGHS) sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya preventif kepada para pelaku penambangan
pasir/batu, akan tetapi para pelaku tetap melakukan aksinya sehingga dilakukan Koordinasi dengan Balai
Gakkum Jabalnusra untuk upaya penegakan hukum dan kemudian membuat Laporan Kejadian tanggal 13
Desember 2023.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin menyampaikan, “Setelah menerima Laporan Kejadian
dari Balai TNGHS, kami segera merespon dan menurunkan Tim untuk melakukan penyelidika yang
kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Juni 2024. Adanya jeda waktu beberapa
bulan tersebut karena kami harus berhati-hati dalam mengumpulkan data dan keterangan ditambah lagi
karena pelaku penambangan adalah masyarakat sekitar sehingga kami harus benar-benar memilah dan
mencari aktor atau dalang Utama,” jelas Taqiuddin.

Taqiuddin menambahkan, “Dalam menetapkan Tersangka, Tim Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra telah
melalui beberapa tahapan diantaranya melakukan Penyelidikan (pengumpulan bahan dan keterangan),
memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan Ahli Pengelolaan Kawasan Hutan dan Ahli Hukum Pidana,
surat-surat, dan petunjuk lainnya sehingga kami melakukan Gelar Perkara untuk meningkatkan status
Sdr.‘E’ alias B dari Saksi menjadi Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana di bidang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf
a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan
Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang termuat pada Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 5 UndangKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA
Jalan Raya Bandara Juanda Surabaya No. 100, Sidoarjo. Kode Pos 61253.
Telp. (031) 8662173 Fax. (031) 8673687, email : bpphlhk.jabalnusra@gmail.com
Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang RI
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra Ardhi Yusuf yang juga selaku Penyidik
menjelaskan, ”Teknik Penyidikan terkait penanganan perkara bahwa setelah Sdr. E Alias B ditetapkan
sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang didampingi oleh Tim Penasehat
Hukumnya. Kemudian Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 (dua puluh) hari
kedepan. Selain itu penyidik juga mengamankan 2 (dua) unit truk milik Sdr.’E’ alias B yang diduga
digunakan untuk mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah berupa pasir/batu dari Blok Citiis, Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Salak. Penyidik
telah menyusun berkas perkara yang segera dilimpahkan (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
di Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan
pengembangan kasus untuk mengejar tersangka lainnya yang ikut terlibat,” ungkap Ardhi.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK
dalam melindungi lingkungan hidup dan hutan dari kerusakan ataupun kejahatan. “Perusakan kawasan
hutan merugikan masyarakat banyak, meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat sekitar. Ditengah
meningkatnya ancaman bencana banjir dan longsor, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh
Sdr.’E’ alias B merupakan kejahatan serius. Kejahatan seperti ini menjadi musuh kita bersama dan harus
kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan
merusak hutan mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar
ada efek jera dan adil,” tutup Taqiuddin. (Red)

banner-website

Viral

Populer