Direktur PT Agung Tamado Group di laporkan Ormas Madas DPD Jawa Barat ke Polres Metro Bekasi Kota

Selasa, 5 Desember 2023 07:57:00

Pendidikan

Pihak Sekolah Dukung Kebijakan Pemprov Jabar, Murid Kecewa Study Tour yang Dinanti-Nanti Dibatalkan

haluanberitarakyat.com Bekasi, 28 April 2025 – Viralnya video protes orang tua murid terkait pengembalian uang…

Kuasa Hukum Ormas DPD Jabar Ikhsan Sangadi, S.H. Bersama Syamsul Arifin (Ketua),H. Fauzi (Waka),Pardiansyah (Penasihat)

Haluanberitarakyat.com.Kota Bekasi Selasa (5/12/2023).- Ormas Madura Asli (Madas) DPD Jabar telah melaporkan Direktur sekaligus pemilik PT Agung Tamado Group, perusahaan penyedia/ penyalur pekerja rumah tangga ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan melakukan tindakan penyekapan atas sejumlah orang yang akan disalurkan sebagai asisten rumah tangga.

Syamsul Arifin selaku Ketua DPD Jabar Ormas Madura Asli (Madas)J dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pada tanggal 19 November 2023 telah mendapatkan pengaduan dari seseorang yang berinisial AZ, VS dan kawan-kawannya mengaku telah disekap oleh PT Agung Tamado Group.

“Atas pengaduan tersebut, berdasarkan arahan petunjuk dan perintah dari Ketua DPD Madas memimpin langsung ke TKP bersama seluruh anggota Madas mendatangi lokasi kejadian, keesokan harinya bersama aparatur terkait yang melibatkan diantaranya Polres Kota Bekasi, Sekretaris Disnaker Kota Bekasi, Lurah Duren Jaya dan dari Dinsos Kota Bekasi” ujar Syamsul Arifin Ketua Madas, Selasa (5/12/2023)sore.

“Berdasarkan temuan-temuan tim di lokasi, kami menilai bahwa apa yang terjadi di lokasi sangatlah layak untuk dilaporkan pada pihak yang berwajib karena kuat dugaan ada unsur pidananya,” tandasnya.

“Dengan demikian, maka kami hari ini DPD Madas Jabar melalui kuasa hukum kami telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya.Sementara Ikhsan Sangadji, S. H., kuasa hukum dari DPD Madas Jabar membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Madas DPD Jabar tersebut.

“Sehubungan dengan peristiwa hukum tersebut, hari ini tanggal 5 Desember 2023 Syamsul Arifin Ketua Madas DPD Jabar bersama wakil ketua H. Fauzi dan penasehat Pardiansyah didampingi kuasa hukumnya melaporkan Direktur sekaligus pemilik perusahaan PT Agung Tamado Group yang berkedudukan di Jl. Prof M Yamin Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi atas nama Agung Prasetyo Malau dan Alex ke Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/8/3475/XII/2023/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan sebagaimana ketentuan pasal 333 KUHP terhadap para calon pekerja rumah tangga (PRT) yang rencananya akan disalurkan untuk bekerja,” terang Sangadji.

“Atas laporan tersebut organisasi Madas sebagai organisasi kontrol sosial akan tetap mengawal proses hukum berdasarkan laporan polisi tersebut tetap diproses dan ditindaklanjuti agar para terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,tegasnya.

Ketua Ormas Madas DPD Jabar dan wakil ketua beserta kuasa Hukum Ikhsan Sangadji,S.H.

 “Sementara itu, Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi  , Dewi mengatakan, pihaknya bersama Dinas terkait Kota  Bekasi sudah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengecekan ke lokasi  terkait ijin operasional PT Agung Tamado Group belum memiliki perijinan yang tervervikasi oleh Menaker dan tidak  boleh beroperasi pungkasnya saat di wawancarai awak media di TKP senin  20 Nopember 2023.

“Hal ini  di ungkapkan juga oleh kuasa Hukum Ormas Madas DPD Jawa Barat Ikhsan Sangadji, S.H. Agar perusahaan yang bergerak di bidang penyedia atau penyalur pekerja rumah tangga dapat mengedepankan perintah Undang-undang 1945 pasal 28 D (ayat 2) dan peraturan Kemenakertrans No.2 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga terkhusus pasal 5 dan 6 tentang hak dan kewajiban,”ujarnya. (red)

banner-website